Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bersama Pakar Hukum Unair, Kakanwil X DJKN Surabaya Ikuti Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD Kota Surabaya
N/a
Selasa, 01 Mei 2012 pukul 08:18:26   |   510 kali

Surabaya - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pengelolaan Barang MiIlik Daerah pada tahun lalu belum membuahkan hasil. Hal tersebut tidak mengurangi niat Pemkot Surabaya untuk terus berjuang agar memiliki Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Raperda tersebut disusun agar pengelolaan aset di Surabaya bisa lebih tertib hukum, tertib administrasi, tertib fisik, dan tentu bisa membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Surabaya.

Setelah sebelumnya pihak Pemkot Surabaya dan DPRD berkonsultasi terkait penyusunan Raperda tersebut, kini giliran Kanwil X DJKN Surabaya menghadiri undangan untuk mengikuti sidang pembahasan  Raperda di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya. Rapat yang diselenggarakan pada hari Senin, 23 April 2012 tersebut dihadiri Pansus DPRD, Asisten I Pemkot Surabaya, dan pakar hukum dari Unair.

Sudirjo, Ketua Pansus DPRD dalam sidang yang dipimpinnya berharap agar pembahasan tersebut dapat memberikan hasil  positif  sehingga Raperda tersebut bisa disahkan dewan dan nantinya dapat berguna dan berjalan efektif. Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan bahwa saat ini adalah pembahasan yang kelima kalinya sehingga diharapkan dapat segera dituntaskan karena pembahasan tersebut telah menelan biaya, waktu, tenaga yang cukup besar.

Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana yang dalam kesempatan tersebut didaulat sebagai narasumber memaparkan sistem pengelolaan BMN/BMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Menurut beliau pengelolaan BMN/BMD ditujukan untuk mewujudkan tertib hukum, tertib adminstrasi, dan tertib fisik dan selalu berpedoman pada prinsip dan asas pengelolaan BMN/BMD. Salah satu upaya untuk melakukan itu melalui kegiatan penatausahaan (Inventarisasi dan Penilaian) dimana tujuannya untuk memperoleh opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun seiring dengan perkembangan zaman, orientasi  pengelolaan tersebut telah bergeser ke arah bagaimana mengelola BMN/BMD untuk peningkatan kualitas APBN/APBD. “Untuk tanah-tanah pemkot yang masih bermasalah yang unclear dan unfree harus segera diselesaikan agar tidak menghalangi Pemkot Surabaya untuk mencapai WTP. Langkah pertama tentu harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikannya. Oleh karena itu atas aset-aset tersebut perlu segera dilakukan Inventarisasi dan Penilaian dan agar lebih kuat statusnya perlu segera dimasukkan dalam neraca,” papar Kakanwil

      

Sementara itu, ditempat yang sama pula, Prof Sri Hayati dan Dr. Urip, pakar yang didatangkan langsung dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berpendapat bahwa semua bentuk aktivitas yang menyangkut tanah di Indonesia tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Terhadap polemik tanah dengan “surat ijo” di Kota Surabaya, mereka berpendapat bahwa kedudukan Pemkot Surabaya lemah karena tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang kuat serta secara de facto sudah lama dikuasai oleh warga. “Terhadap tanah negara murni tidak ada hak pakai dan hak milik, yang ada adalah hak untuk menguasai, yakni  mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Perlu diingat bahwa aktivitas pengalihan, pemanfaatan (sewa), pemindahtanganan hanya bisa dilakukan terhadap tanah-tanah yang statusnya hak milik bukan hak pakai maupun hak pengelolaan. Oleh karena itu dalam penyusunan Raperda nantinya tetap berpedoman  dan memperhatikan UUPA  dan ketentuan pelaksanannya,”. (Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini