Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Akan Diperhitungkan di Tingkat Nasional
N/a
Kamis, 21 Februari 2013 pukul 07:23:00   |   710 kali

Jakarta – Setelah sekian lama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) akhirnya terbit juga. Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, banyak kendala yang dihadapi dan bahkan kita pesimis terhadap pengelolaan BMN. Oleh karena itu, dengan terbitnya PMK ini sepatutnya kita optimis terhadap pengelolaan BMN dengan baik. “Dengan PMK ini DJKN akan diperhitungkan di tingkat nasional,” tegas Direktur BMN Dedi Syarif Usman dalam sambutannya di depan para kepala kantor wilayah DJKN  se–Indonesia melalui jaringan video conference.

Acara yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Februari 2013, bertempat di aula Lt. 5 Gedung Syafruddin Prawiranegara II ini dimulai dengan paparan Kasubdit BMN II Asep Suryadi. Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus mampu menjadi asset manager  BMN yang dapat melaksanakan rangkaian fungsi management asset, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dengan benar. “Kreativitas dan kemampuan dalam pengelolaan BMN harus ditingkatkan sehingga satuan kerja (satker) dari Kementerian/Lembaga (K/L) lebih peduli dan sungguh-sungguh dalam hal pengelolaan BMN,” ujarnya.

    

Lebih lanjut, Asep Suryadi menyampaikan beberapa isi dari PMK No. 244/PMK.06/2012 terkait ruang lingkup pengawasan dan pengendalian (wasdal), Objek wasdal, wewenang dan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang, pengawasan dan pengendalian oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang, serta pengawasan dan pengendalian oleh pengelola barang.

Acara berlanjut pada diskusi dengan peserta video conference. Semua perwakilan kantor wilayah dari Sabang sampai Merauke sangat antusias. Terlihat ketika setiap kanwil diberi kesempatan untuk bertanya maupun memberikan saran, semua Kanwil DJKN ikut berpartisipasi. Namun hanya beberapa kanwil yang tidak memberikan saran maupun pertanyaan karena tidak dapat tersambung melalui video conference, antara lain Kanwil I Banda Aceh, Kanwil XV Makassar, serta Kanwil XVII Jayapura dikarenakan kendala teknis.

    

Dalam kesempatan ini, Direktur BMN Dedi Syarif Usman, Kasubdit BMN II Asep Suryadi, Kasubdit BMN III Mahmudsyah, dan Kasi BMN IID Yoni Ardianto menyampaikan lebih rinci terhadap pertanyaan dari perwakilan Kanwil DJKN tersebut.

Di akhir acara, Direktur BMN menyampaikan terima kasih kepada semua kanwil untuk partisipasinya mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan permulaan acara sosialisasi PMK No. 244/PMK.06/2012 dan untuk penyusunan Perdirjen akan segera dilaksanakan. “Tetap semangat, pantang menyerah dalam melaksanakan tugas terkait dengan pengawasan dan pengendalian BMN,” ujar Dedi. (Risma, Achie-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini