Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe Koreksi Hasil IP-BMN pada Mahkamah Agung Perwakilan Aceh
N/a
Kamis, 10 Mei 2012 pukul 15:03:21   |   574 kali

Banda Aceh – Selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 24 s.d. 26 April 2012 di Hotel Sulthan Banda Aceh, Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Aceh beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe melakukan evaluasi dan penelusuran data koreksi Inventarisasi Penilaian-Barang Milik Negara (IP-BMN) dalam laporan (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi) SIMAK-BMN pada satuan kerja (satker) di lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan ini dilaksanakan karena terdapat perbedaan nilai hasil IP-BMN dalam Laporan Barang Pengguna (LBP) Mahkamah Agung RI sesuai temuan pemeriksaan BPK-RI.

Kegiatan ini dihadiri oleh operator SIMAK BMN dari masing-masing satuan kerja pada lingkungan Mahkamah Agung di wilayah Provinsi Aceh. Acara ini patut diapresiasi, karena telah menghasilkan koreksi positif sebesar Rp74.614.543.916,00 dan koreksi negatif sebesar Rp934.565.395,00 ke dalam SIMAK BMN Satker yang dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi Koreksi Hasil IP BMN. Hal ini sesuai dengan harapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara bahwa verifikasi dan validasi hasil IP-BMN di seluruh Indonesia sudah harus selesai pada semester I tahun 2012 ini.


Kegiatan yang bertajuk “Verifikasi dan Validasi Hasil IP-BMN di Lingkungan Mahkamah Agung” ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN pada tanggal 13 s.d. 17 Februari 2012 di Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang menangani masalah BMN, perwakilan Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL dari seluruh Indonesia. Dari hasil verifikasi dan validasi koreksi hasil IP BMN yang dilaksanakan DJKN, perbedaan nilai koreksi terbesar terdapat pada 8 (delapan) Kementerian/Lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

      

Kegiatan Verifikasi dan Validasi koreksi hasil IP BMN ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di mana salah satu bagian yang diungkapkan adalah aset pada sisi aktiva. Selama ini permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan LKPP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena permasalahan dalam pengungkapan aset pada LKPP. Diharapkan dengan adanya kegiatan Verifikasi dan Validasi koreksi hasil IP BMN ini dapat meningkatkan kualitas LKPP yang berkaitan dengan meningkatnya opini BPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) (Kanwil Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini