Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Akhirnya Mereka Mengenal Kita Lebih Dalam
N/a
Senin, 02 Maret 2015 pukul 16:00:06   |   863 kali

PadangsidimpuanPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) pada Rabu 4 Pebruari 2015 melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan. Pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan membutuhkan peran KPKNL dalam penanganan aset daerah. Peran penting KPKNL tersebut membantu mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Mengetahui hal tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota merasa perlu untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan KPKNL. 

Pada kunjungan tersebut rombongan Pemkab Humbahas yang dipimpin oleh Edy H. Sinaga (Asisten Administrasi Umum dan Kesra Kab. Humbahas) didampingi Paul Agustinus Simamora (Kabid Aset dan Kekayaan Daerah), dan Edward Siregar (Kasubbag Perlengkapan Bag. Umum), serta Budi Lumbantobing (Kasi Pemeliharaan dan Pelaporan Asset dan Kekayaan Daerah) berkonsultasi pelaksanaan penilaian dan pelaksanaan lelang aset-aset Pemkab Humbahas.  Rombongan Pemkab Humbahas diterima langsung oleh Kepala KPKNL Padangsidimpuan Tagor Sitanggang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Kepala Seksi Pelayanan Lelang beserta staff Abdul Ali Pulungan dan Frans Edison Sihombing.

Dalam acara konsultasi yang dilakukan di ruang rapat KPKNL Padangsidimpuan, Pemkab Humbahas menyampaikan harapan yang sangat besar kepada KPKNL Padangsidimpuan untuk dapat membantu Pemkab Humbahas dalam pengelolaan aset daerah, terutama dalam  penilaian BMD  agar pihak KPKNL Padangsidimpuan bersedia membantu dalam memberikan penilaian terhadap aset aset mereka yang selama ini mereka terkendala dalam memberikan nilai aset-aset daerah, dan selanjutnya mereka mengharapkan setelah proses penilaian tersebut selesai, aset/inventaris pemerintah daerah yang layak dihapuskan berdasarkan peraturan dapat dibantu dalam proses penghapusannya. (Penulis/Foto Fery A, Edited : Sie HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini