Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Serang Nilai 56 Ton Beras
N/a
Kamis, 26 Februari 2015 pukul 09:23:33   |   1391 kali

Serang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melakukan penilaian beras yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Serang dan sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan hampir satu bulan (Februari 2015) melibatkan seluruh penilai yang ada di KPKNL Serang. Penilaian dimaksud terkait adanya restrukturisasi program dan kegiatan pada Kementerian Hukum dan HAM yang akan menggunakan rekanan pihak ketiga dalam penyediaan beras dan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan. Objek penilaian adalah sisa persediaan beras per 31 Desember 2014 yang berada pada gudang penyimpanan beras Rutan dan Lapas

Hal ini didasari oleh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-01.PL.04-02 Tahun 2015 mengenai persediaan beras tahun 2014 yang belum digunakan pada Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-132.KP.04.01 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Rutan maupun Lapas dalam mengajukan permohonan penilaian dan penjualan BMN Barang Persediaan berupa beras kepada KPKNL.

Objek penilaian berada pada Rutan Serang 10.454 kg, Rutan Rangkasbitung 4.235 kg, Rutan Pandeglang 7.346 kg, Lapas Serang 25.884 kg dan Lapas Cilegon 7.800 kg. Hingga total jumlah keseluruhan sebanyak 55.719 kg beras atau ±56 ton beras. Beras yang dinilai adalah beras pengadaan dari Bulog yang dikemas dalam karung plastik dengan berat netto masing-masing 15 kg per karung.

Dari hasil survei Tim Penilai KPKNL Serang selama di lapangan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu hampir sebagian besar beras yang ditemui tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah berwarna kuning kecoklatan, berbau apek, dan berkutu. Terhadap beras yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi tetap diupayakan dengan pemindahtanganan melalui penjualan lelang, namun demikian apabila tidak ada peminat kemungkinan akan dimusnahkan.

Selain itu pada saat Tim Penilai mencari data pembanding di pasar tradisional daerah sekitar ketika ditawarkan ke para pedagang beras terkait objek penilaian hampir sebagian besar pedagang tidak berani untuk membeli beras dimaksud karena takut akan resiko tuduhan menjadi penadah/pengepul beras untuk masyarakat miskin (Raskin). Melihat kondisi di lapangan dan permasalahan yang di hadapi, Tim Penilai KPKNL Serang tetap berpikiran positif dan optimis penilaian yang dilakukan bisa membuahkan hasil yang optimal.

Terlepas dari terjual atau tidaknya objek melalui pelaksanaan lelang nanti yang terpenting adalah Tim Penilai KPKNL Serang sesuai prinsip Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Profesionalisme telah melaksanakan tugas penilaian yang diberikan dengan sebaik-baiknya dengan didasari pada pengamatan terhadap kondisi objek saat di lapangan, sehingga nilai wajar yang dihasilkan sesuai harga pasar dengan kondisi objek yang ada.  (penulis / foto: Tim KPKNL Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini