Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah, Kakanwil XV DJKN Makassar dan Kakanwil BPN Sulsel Teken MoU
N/a
Kamis, 21 Februari 2013 pukul 08:26:41   |   1810 kali

Makassar - Kepala Kanwil XV DJKN Makassar bersama Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)  tentang Percepatan Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Negara pada satuan Kerja Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/2), Swiss-Bellinn hotel, Makassar.

Kepala Kanwil XV DJKN Makassar, Thaufik mengatakan bahwa tujuan pokok dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 pasal 49 ayat 1 tentang Perbendaharaan Negara yakni bahwa barang milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.  Berdasarkan data yang ada, terdapat 765 persil bidang tanah yang berada di Sulawesi Selatan belum bersertifikat, 78 diantaranya dalam proses penyertifikatan.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu upaya dan langkah nyata pemerintah dalam rangka menyelesaikan sertifikat tanah sebagai langkah pengamanan hukum Barang Milik Negara (BMN). Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan setiap satuan kerja instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga dapat segera melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi yang akan dimohonkan pensertifikatan tanahnya serta menunjukkan letak dan batas bidang tanah.

Ditempat yang sama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Elfachri Budiman mengatakan, “aset negara di Indonesia saat ini adalah aset yang tidak terkendali, penafsiran aset bermacam-macam, banyak tanah yang dikuasai (negara), masuk dalam (kategori) aset, tercatat di (daftar) aset namun tidak jelas sertifikatnya. Sedangkan aset legal adalah aset yang bersertifikat, contohnya adalah aset yang ada di PT. KAI khususnya yang berada di luar Jawa. Banyak tanah yang dimiliki dan diklaim sebagai aset namun tidak bersertifikat. Oleh karena itu untuk mengamankan aset Negara berupa tanah haruslah beralaskan hak berupa sertifikat. Kepastian hukum hanya pada sertifikat, selain itu tidak ada”.

Elfachri menjamin penerbitan sertifikat di BPN tidak akan sulit, selama berkasnya lengkap maka pihaknya akan memproses sesegera mungkin. Ia juga memberikan apresiasi yang besar kepada Kakanwil XV DJKN karena telah menyelenggarakan acara yang dihadiri oleh hampir semua kepala satker vertikal yang ada di Sulawesi Selatan dalam rangka mengamankan aset negara.

Acara penandatanganan MoU tersebut dilanjutkan dengan acara Sosialisasi Percepatan Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Negara pada satuan Kerja Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipandu oleh Kabid Hukum dan Informasi Kanwil XV DJKN Makassar Chairiah.

Pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil XV DJKN Makassar Bula membawakan materi sosialisasi SKB tentang Penyertifikatan Tanah BMN sedangkan materi sosialsasi Sertipikasi Tanah BMN dibawakan oleh Achmad Kadir, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah pemaparan materi, para peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi dalam Percepatan Pengurusan Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Negara. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh para satker yang hadir untuk mengajukan pertanyaan guna mendapatkan solusi terhadap permasalahan BMN yang dihadapi selama ini. Para peserta sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan tidak jarang satu orang peserta mengajukan lebih dari tiga pertanyaan/permasalahan yang dihadapi.

Antusiasme peserta yang tinggi dalam mengikuti acara sosialisasi tersebut diharapkan menjadi pertanda terlaksananya percepatan pengurusan penerbitan sertifikat tanah Milik Negara pada satuan kerja instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga provinsi Sulawesi Selatan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan dan semoga Tertib Administrasi, Tertib  Pisik, Tertib Hukum (3T) dalam pengelolaan BMN dapat tercapai. (sahlin-Kwl XV Makassar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini