Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilai DJKN Harus Berintegritas dan Independen
N/a
Selasa, 03 Februari 2015 pukul 09:26:46   |   889 kali

Makasar – Seorang penilai harus memiliki integritas tinggi demi menjaga kualitas penilaian yang dilakukannya. Di samping itu, penilai juga harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, baik dari internal kantor maupun eksternal. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltraba) Ngakan Putu Tagel saat menyampaikan current issue pada pendidikan dan latihan (diklat) penyegaran peningkatan kualitas properti dasar, (2/2). “Apa yang dihasilkan (dari penilaian-red), harus dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu penilai harus independen,” tegasnya.

Di hadapan peserta diklat yang hadir di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makasar, Ngakan mengatakan DJKN terus melakukan perbaikan kualitas penilaian dengan terus menerus melakukan inovasi dan meningkatkan kreativitas penilainya. “Kualitas penilaian (DJKN-red) terus menerus ditingkatkan,mulai dari proses recruitment (penilai),” tambahnya.

Upaya peningkatan kualitas penilai tersebut, lanjut Ngakan, dituangkan dalam roadmap penilaian. Pada 2015 ini ditargetkan 80% penilai aktif sudahharus memenuhi persyaratan kompetensi. 2016, semua penilai internal DJKN harus sudah memenuhi persyaratan kompetensi minimal. Untuk menggapai kualitas penilai yang mumpuni, DJKN menargetkan 85% penilai internal sudah memiliki kompetensi khusus pada 2017.

Dalam rangka mencapai roadmap yang telah ditetapkan tersebut, selain menyelenggarakan diklat/workshop, Direktorat Penilaian mendorong peran serta penilai baik di Kantor Wilayah maupun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Di setiap Kantor Wilayah, akan ditunjuk penilai yang akan menjadi pelatih di lingkungannya setelah mendapatkan pelatihan dari Direktorat Penilaian.

Pelatih tersebut akan melakukan in house training dengan peserta penilai dari Kanwil dan KPKNL. Penilai juga diharapkan melakukan diskusi berkala dengan rekan-rekannya mengenai pengalaman dan pengetahuan di lapangan dibandingkan dengan teori-teori yang didapatkan di diklat/workshop. Guna memastikan hasil penilaian yang telah dilakukan, setiap tim penilai di Kanwil/KPKNL diharuskan memaparkan pelaksanaan tugas penilaiannya dihadapan para penilai lain sebelum menandatangani laporan penilaian.

Terkait penilai DJKN, Kepala Kanwil mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan DJKN, pegawai DJKN harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi penilai yaitu sehat jasmani, berpendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu tiga tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan dan memiliki kompetensi di bidang Penilaian yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur Penilaian.

Dalam PMK Nomor 2/PMK.06/2016 juga menjelaskan bahwa selain melakukan penilaian,penilai internal DJKN juga mempunyai kewenangan melakukan analisa penggunaan tertinggi dan terbaik, analisis kelayakan bisnis dan analisis pasar properti. “Analisa penggunaan tertinggi dan terbaik akan berguna untuk melakukan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara-red) Idle,” ujar Kakanwil DJKN Sulseltraba.

Sebelumnya, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Makasar Agung Heru Pranyoto mengatakan penyelenggaraan diklat penyegaran peningkatan kualitas properti dasar di Makasar dengan peserta dari wilayah Tengah dan Timur ini merupakan langkah tepat dalam melakukan efisiensi. “Sesuai arahan Presiden Jokowi,” tambahnya saat pembukaan diklat ini.

Di hari yang sama, peserta diklat mendapatkan konsep dasar penilaian yang disampaikan oleh kepala seksi penilaian II Kanwil DJKN Sulseltraba Yogi Gumilar yang mengupas mengenai definisi nilai, metode penilaian dan beberapa kali membahas soal quality assurance. Untuk membangkitkan semangat kerja peserta diklat agar lebih berkontribusi di kantor masing-masing, peserta diklat juga mendapat ceramah pimpinan yang kesempatan kali ini disampaikan oleh kepala bidang evaluasi dan pelaporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Herawanto.

Sampai berita ini ditulis, diklat penyegaran peningkatan kualitas properti dasar masih berlangsung sampai 6 Februari 2015. Peserta akan mendapatkan materi mengenai penilaian mesin, penilaian tanah dan penilaian bangunan. Selain itu, agar lebih menguasai materi yang telah didapatkan, peserta juga akan melakukan praktek kerja lapangan (PKL) diikuti penyusunan dan pemaparan Laporan Penilaian. (tim humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini