Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilai Pemerintah Harus Kuasai Bidang Penilaian
N/a
Senin, 02 Februari 2015 pukul 14:08:53   |   1240 kali

Jakarta - Direktorat Penilaian mengadakan Verifikasi Kompetensi Calon Penilai Pemerintah di Ruang Aula Kecil Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 5. Peserta verifikasi kompetensi yang berjumlah 15 orang, mengikuti rangkaian tes yang terdiri dari tes tulis dan pemaparan laporan penilaian pada 27-29 Januari 2015. Melalui kegiatan tersebut tim penguji akan mengetahui pengalaman peserta di bidang penilaian dan mengukur pemahaman peserta terhadap metodologi penilaian.

Kegiatan Verifikasi Kompetensi Calon Penilai Pemerintah ini akan diadakan di 3 kota besar lainnya pada tahun 2015. Hingga kegiatan ini dapat diikuti oleh calon penilai di seluruh unit vertikal DJKN. Adapun apabila calon penilai telah memenuhi kompetensi berdasarkan hasil Verifikasi Kompetensi Calon Penilai Pemerintah, maka calon penilai akan menerima Surat Rekomendasi Direktur Penilaian untuk diangkat sebagai penilai pemerintah.

Dewasa ini kebutuhan akan profesi penilai di berbagai bidang ekonomi semakin meningkat, begitu juga dengan kebutuhan penilai pemerintah untuk mendukung pengelolaan aset negara. Saat ini DJKN telah memiliki 1.272 penilai yang tersebar di seluruh nusantara. Namun demikian, dari keseluruhan penilai tersebut hanya 537 penilai pemerintah yang aktif melaksanakan penilaian. Hal ini baik dikarenakan sebagian besar dari penilai pemerintah di lingkungan DJKN merupakan pejabat struktural Eselon III ke atas maupun karena penempatan penilai pada unit di luar bidang penilaian sehingga tidak dapat ikut serta melaksanakan penilaian. Dengan berkembangnya kebutuhan penilai, maka jumlah tersebut masih dirasakan belum mencukupi, sehingga perlu dilaksanakan pengangkatan penilai pemerintah di lingkungan DJKN.

Pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai penilai pemerintah harus menguasai kompetensi di bidang penilaian, sehingga nantinya diharapkan dapat melaksanakan penilaian dengan profesional. Hal ini sesuai dengan amanat PMK 02/PMK.06/2014, yang mensyaratkan tingginya tingkat kompetensi di bidang penilaian yang dimiliki calon penilai tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Direktur Penilaian. Pengukuran kompetensi tersebut dilakukan melalui kegiatan Verifikasi Kompetensi Calon Penilai Pemerintah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini