Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bukti Kepercayaan Pemda ke DJKN!
N/a
Senin, 26 Januari 2015 pukul 14:35:54   |   985 kali

Makassar – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Ngakan Putu Tagel menerima kunjungan Kepala Asisten  II Admnistrasi Umum, H. Saemu Alwi Pemprov  Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepala Inspektorat Pemrov Sultra, Suryo. Kunjungan tersebut membahas rencana permohonan penilaian aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka pemanfaatan berbentuk Kerjsama Pemanfaatan dengan Pihak Ketiga. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat  Kanwil DJKN Sulseltrabar pada Selasa (20/01) dipandu oleh Kepala Bidang Penilaian, I Nyoman Suparta dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Kendari, Kabid KIHI dan Kasi Penilaian I dan Kasi Penilaian II Kanwil DJKN Sulseltrabar.

Pembahasan rencana permohonan penilaian aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemrov. Sultra dipandang perlu karena objek penilaian merupakan aset strategis. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan penilaian/ analisis kelayakan bisnis bisa berjalan dengan cepat, efektif serta sesuai aturan yang berlaku.

Kakanwil DJKN Sulseltrabar pada rapat tersebut memberikan pemaparan tentang Pelaksanaan Penilaian Pemda sesuai SE-10/KN/2012. Surat edaran ini menyatakan bahwa permohonan penilaian Pemda bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. Hal-hal tersebut seperti penilaian tidak mengganggu tugas dan fungsi utama DJKN, tersedia SDM penilai yang cukup baik dari sisi jumlah maupun kompetensi, pelaksanaan penilaian sepenuhnya dibiaya oleh pemohon dan tetap memprioritaskan penilaian BMN dan tugas-tugas yang diberikan kantor pusat DJKN.

Sesuai SE-10 maka prosedur, pendekatan dan metode penilaian mengikuti ketentuan terkait penilaian BMN, begitu pula alat bantu penilaian dapat menggunakan alat bantu penilaian BMN. Hingga permohonan penilaian BMD untuk pemanfaatan berbentuk KSP ini dapat mengacu kepada Keputusan Dirjen KN Nomor 132/KN/2014 tentang pedoman Analisis Kelayakan Bisnis Proposal Rencana Usaha Kerjasama Pemanfaatan BMN. Selain itu penlaian juga berpedoman pada bulletin teknis nomor BTA-01/KN.6/2014 tanggal 15 September 2014.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam proposal kelayakan bisnis. Ngakan Putu Tagel juga menegaskan tentang pentingnya integritas dan profesionalisme penilai dalam melakukan penilaian ataupun analisis kelayakan bisnis.

Sementara itu Kepala Asisten  II Admnistrasi Umum, H. Saemu Alwi mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki banyak aset potensial yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara dan sebagian aset tersebut dalam posisi idle (tidak dimanfaatkan secara optimal). Salah satu aset tersebut adalah tanah yang berlokasi di Kecamatan Kendari barat, kota Kendari, Provinsi Sulawesi tenggara. Tanah dengan lokasi sangat strategis tersebut memiliki luas ± 60.000 m². Masyarakat telah memiliki pandangan bahwa tanah pada lingkungan tersebut berada dalam zona kawasan pusat perdagangan.

Terhadap aset tersebut Pemda Sulawesi Tenggara berencana mengundang investor untuk menjajaki kemungkinan pemanfaatan dengan bentuk kerja sama pemanfaatan. Untuk pelaksanaan pemanfaatan tersebut pemprov meminta bantuan KPKNL Kendari untuk mengajukan penilaian/analisis kelayakan bisnis terhadap pemanfaatan aset tersebut. KPKNL Kendari meminta bantuan Kanwil dalam pelaksanaan penilaian/analisis kelayakan bisnis tersebut.

Lebih lanjut H. Saemu Alwi mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra sangat berharap pelaksanaan penilaian dan analisis kelayakan bisnis ini bisa segera dilaksanakan. Hinhha proses investasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari dapat segera terlaksana. Pihak Pemprov meminta bantuan dan arahan dari Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Kendari yang diwakili oleh Kepala Seksi Penilaian, Wirto mengemukakan bahwa ada  persyaratan yang harus dipenuhi dalam kerja sama pelaksanaan Kerja Sama Pemanfatan (KSP). Persyaratan pertama adalah Tim KSP. Tim KSP yang harus dipenuhi oleh pemohon/Pemrov Sultra mesti menyiapkan dan menyediakan data serta proposal yang akan diajukan. Karena proposal itu sangat dibutuhkan dalam penilaian KSP. Hingga apa yang diajukan oleh Pemprov Sultra dan yang diinginkan oleh investor dapat dinilai wajar atau tidak. Karena dalam proses penilaian KSP tugas tim adalah melakukan analisis tingkat kewajaran, sehingga apa yang diputuskan tidak menyimpang.

Artinya KSP dilihat dari sisi penilaian menghasilkan nilai wajar, kontribusi yang ditetapkan wajar dan analisis yang dihasilkan juga wajar. Kewajaran ini akan dianalisis oleh tim berdasarkan data yang ada. Sehingga data dan proposal adalah sesuatu yang wajib.

Persyaratan kedua harus ada benchmark, di samping proposal juga harus ada data benchmark. Terkait dengan susunan anggota tim, dari Pemprov Sultra harus ada yang tahu dan mengerti tentang benchmark. Baik yang nantinya akan dibuat maupun yang sudah ada. (asdarsahlin-Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini