Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah dapat Lakukan Mitigasi Transaksi Undervalue
N/a
Senin, 22 Desember 2014 pukul 10:45:37   |   1068 kali

Pekanbaru – Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan kegiatan video conference dengan lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawahnya pada Jumat (19/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan bagi para Penilai Pemerintah/Penilai Internal di lingkungan Kanwil DJKN RSK.

Kepala Bidang Penilaian Muhamad Nahdi membuka acara dengan melakukan evaluasi atas kinerja Seksi Pelayanan Penilaian. Capaian Indikator Kinerja Utama “Persentase penyelesaian permohonan penilaian BMN tepat waktu” sampai dengan bulan November 2014  telah mencapai 120%. Output jumlah Laporan Penilaian yang dikeluarkan pun secara umum telah melebihi target yang ditentukan.

Tidak lupa Nahdi menjabarkan beberapa poin penting yang diperolehnya saat mengikuti Workshop “Penilaian dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” di Jakarta. Workshop tersebut menghardirkan narasumber dari Kementerian Keuangan cq. Jawatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta (JPPH) Malaysia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Direktorat Penilaian DJKN.

Workshop diadakan salah satunya untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap peran penilai, termasuk di dalamnya penilai pemerintah, dalam penentuan besaran kompensasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Dalam kesempatan tersebut juga Direktorat Penilaian menyampaikan beberapa isu terkini di bidang penilaian. Poin penting yang disampaikan antara lain adalah terkait implementasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) yang di tahun 2015 sudah harus dilaksanakan bagi para internal DJKN.

Selain itu, Nahdi memaparkan bahwa tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara garis besar meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan penyerahan Dari keempat tahapan tersebut, Penilai berperan dalam tahap pelaksanaan, yaitu pada saat penentuan besaran kompensasi bagi pemilik tanah.  Berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres Nomor 40 tahun 2014 dan Perpres Nomor 99 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan bahwa penilai yang berwenang untuk melakukan penilaian ini adalah Penilai Publik. Dalam hal pengadaan jasa penilai publik untuk kepentingan pembebasan lahan ternyata tidak menghasilkan pemenang lelang, maka pihak BPN sebagai panitia pelaksana bisa meminta bantuan pada Penilai Pemerintah untuk melakukan penilaiannya.

Pada intinya, penilaian terhadap pembebasan lahan untuk kepentingan umum meliputi dua unsur penting, unsur pertama adalah penilaian terhadap kerugian fisik yang mencakup penilaian atas tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda yang berkaitan dengan tanah seperti sarana pelengkap bangunan. Sedangkan unsur yang kedua adalah penilaian terhadap kerugian non fisik yang mencakup kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, nilai atas properti sisa, dan kerugian emosional (solatium), khusus untuk pengambilan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal utama dari pemilik rumah.

Kepala Bidang Penilaian juga menyampaikan paparan yang diberikan Direktur National Property Information Centre (NAPIC) Malaysia Khuzaimah Binti Abdullah dalam workshop di Jakarta. Ternyata calon pembeli properti di Malaysia sudah berpatokan  pada harga standar yang dipublikasikan oleh NAPIC, sehingga tidak terdapat praktik undervaluing harga transaksi properti untuk menghindari pajak. jika pemilik properti melaporkan transaksi yang undervalue maka Nilai Pasarnya juga otomatis akan ikut undervalue sehingga merugikan mereka sendiri. 

“Demikian juga halnya saat propertinya akan diambil oleh pemerintah Malaysia untuk dibangun kepentingan umum di mana Penilai Pemerintah Malaysia akan berpatokan pada harga standar yang sudah dikeluarkan oleh NAPIC sehingga jika mereka melaporkan undervalue maka nilai kompensasi yang didapatkan juga akan undervalue,” pungkas Nahdi menutup paparannya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini