Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bandar Lampung beserta jajarannya yaitu,Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, KPKNL Metro dan KPKNL Bengkulu telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271/KMK.06/2011, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 250/PMK.06/2011 tanggal 28 Desember 2011, sosialisasi PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dan sosialisasi Aplikasi SIMANTAP di Hotel Novotel Lampung, pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2012. Adapun satuan kerja (satker) yang diundang sebanyak 59 satker yang berasal dari satker di wilayah Propinsi Lampung, diantaranya dari Pengadilan Tinggi, Universitas Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan lain-lain.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, AT. Hasbullah. Dalam sambutannya menjelaskan tujuan acara sosialisasi ini dalam rangka tercapainya keseragaman persepsi, langkah, dan optimalisasi tindaklanjut dari hasil pelaksanaan penertiban barang milik negara yang harus selesai dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK ini. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan satker di wilayah kerja Kanwil V DJKN Bandar Lampung dapat menyatukan langkah untuk membenahi aset negara dalam rangka tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Seusai pembukaan dan pengarahan dari Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber secara berurutan yaitu Artho Guntoro, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, mengenai sosialisasi KMK Nomor 271/KMK.06/2011, dilanjutkan oleh Lastri Handayani, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil V DJKN Bandar Lampung mengenai PMK No. 250/PMK.06/2011, selanjutnya oleh Harip Makmun, Kepala KPKNL Bengkulu mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan terakhir oleh Haidar Budi Ismail, staf Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bandar Lampung, mengenai Aplikasi SIMANTAP.
Setelah seluruh materi selesai dipaparkan acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung N. Eko Laksito. Para peserta sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya peserta yang menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Bidang PKN Kanwil V DJKN Bandar Lampung, Lastri Handayani.
Sebagai bahan evaluasi, panitia membagikan kuisioner atas pelaksanaan sosialisasi ini. Banyak satker yang menyarankan agar kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan setiap ada perubahan peraturan ataupun bila terbit peraturan baru yang berkaitan dengan pengelolaan dan penatausahaan BMN sehingga dapat meningkatkan pemahaman kepada satker. (Radityarini Pranawengrum_ Kanwil V DJKN Bandar Lampung)