Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Tegal selenggarakan Sosialisasi BMN Idle, Sewa BMN, dan Aplikasi SIMANTAP
N/a
Senin, 11 Juni 2012 pukul 07:58:00   |   556 kali

Tegal-Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 29 s.d. 30 Mei 2012 bertempat di Hotel Karlita, Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) dan PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN yang sebelumnya diatur di dalam PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pengelolaan BMN dan Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP). 

Acara dihadiri oleh 80 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Tegal yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Tegal Priyono N. Dalam sambutannya disampaikan untuk menciptakan pengelolaan BMN yang baik, akurat, akuntabel, transparan, dan kepastian hukum, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya melakukan penertiban peraturan, pengembangan aplikasi, serta peningkatan kualitas SDM di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Adapun tujuan implementasi aplikasi SIMANTAP adalah sebagai langkah awal pensertifikatan BMN berupa tanah yang berada pada K/L yaitu dengan dilakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah guna mendapatkan data seluruh BMN berupa tanah yang ada di satker baik yang sudah bersertifikat atau yang belum bersertifikat.

  

Sosialisasi pertama yaitu penyampaian PMK Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L oleh Cipto Nurokhman pelaksana Seksi PKN. Pada sesi ini disampaikan antara lain definisi dan kriteria BMN idle, kewenangan dan tanggung jawab pengelola barang dan pengguna barang atas BMN idle, dan tindak lanjut pengelolaan atas BMN idle. Berikutnya Kepala Seksi PKN, Suparno menyampaikan PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. Diuraikan pula bahwa PMK Nomor 33/2012 ini bertujuan mengatasi sebagian permasalahan sewa yang sebelumnya diatur di PMK Nomor 96/PMK.06/2007, antara lain mengatur faktor penyesuai besaran tarif sewa tergantung jenis usaha apakah untuk bisnis, non bisnis atau sosial dan diatur pula periodesitas sewa yang bukan hanya per tahun, tetapi bisa per bulan, per hari, bahkan per jam. Berikutnya adalah penyampaian Aplikasi SIMANTAP oleh pelaksana Seksi PKN yaitu Rizal Bastian. Pada sesi ini dijelaskan tentang cara instalasi dan penggunaan atau input data Aplikasi SIMANTAP sebagai alat bantu untuk mendata BMN khususnya tanah bagi Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menciptakan data BMN berupa tanah yang valid.

  

Pada acara tersebut juga disampaikan rencana rekonsiliasi BMN semester I tahun 2012 dan permasalahan tentang penilaian dalam rangka Penghapusan BMN oleh Kepala Seksi Penilaian Dwi Hariyanto. Acara ditutup pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 oleh Kepala KPKNL Tegal, semoga sosialisasi ini dapat ikut mensukseskan program tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum BMN. (Cipto Nurokhman-KPKNL.Tegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini