Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Palu Laksanakan Sosialisasi Penghapusan Logistik Pemilu Pada KPU Se-Sulawesi Tengah
N/a
Senin, 11 Juni 2012 pukul 14:09:37   |   1461 kali

Palu – Sebagai tahap persiapan menjelang pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, pada tanggal 29 – 31 Mei 2012 bertempat di Hotel Grand Duta Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Proyeksi dan Rencana Kebutuhan Logistik Pemilu 2014 KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota Se-Sulawesi Tengah. Di sela-sela rapat tersebut KPU juga melaksanakan sosialisasi tata cara penghapusan logistik pemilu, baik logistik berkategori barang milik negara (BMN) hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 maupun logistik berkategori barang milik daerah (BMD) hasil pemilu kepala daerah gubernur/bupati/walikota. Acara tersebut dihadiri oleh pihak penyelenggara yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan para peserta dari 11 (sebelas) KPU kabupaten/kota Se-Sulawesi Tengah. Bertindak sebagai narasumber acara tersebut yaitu Sekretariat Jenderal KPU Pusat untuk Penyusunan Proyeksi dan Rencana Kebutuhan Logistik Pemilu 2014 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu untuk tata cara penghapusan logistik pemilu.

Narasumber dari KPKNL Palu diberi kesempatan mengisi acara pada hari Rabu (30/5) dengan diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Sumarno. Dalam pemaparannya Sumarno menyampaikan bahwa petunjuk penyelesaian atas permasalahan logistik pemilu berupa barang-barang habis pakai eks pemilu telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum. Barang-barang tersebut merupakan BMN karena diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Surat suara dan formulir saat ini sudah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Baik Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 maupun Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur penghapusan maupun pemindahtanganan barang persediaan/habis pakai. BMN berupa barang-barang habis pakai eks pemilu yang masih memiliki nilai ekonomis diusulkan untuk dihapuskan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang melalui KPKNL setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penjualan dari pengelola barang/KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan. Setelah diterbitkan, surat persetujuan penjualan bisa langsung diajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL jika dokumen persyaratan lelang sudah lengkap, tanpa proses Surat Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang karena BMN tersebut tidak tercatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Daftar Barang Pengguna (DBP), maupun Daftar Barang Milik Negara (DBMN) sehingga tidak diperlukan proses penghapusan dari DBKP, DBP, maupun DBMN.  

   

Mengingat dari 11 (sebelas) kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, baru 7 (tujuh) kabupaten/kota yang melaksanakan penghapusan logistik pemilu 2009 dengan tindak lanjut penjualan, maka diharapkan kabupaten/kota yang belum melaksanakan penghapusan logistik eks pemilu 2009 dapat segera mengajukan permohonan penghapusan, agar gudang pada masing-masing KPU tidak overcapacity dan bisa menampung logistik pemilu selanjutnya serta untuk membebaskan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik BMN. Terkait dengan logistik BMD berupa dokumen pemilu kepala daerah gubernur/bupati/walikota yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mekanisme persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan didahului dengan permohonan kepada gubernur/bupati/walikota sebagai pengelola barang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan KPU No.75 Tahun 2009, Pasal 6 Ayat b dan c. Meskipun persetujuan penjualan BMD tersebut oleh gubernur/bupati/walikota berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pelaksanaan penjualannya secara lelang karena pada dasarnya penjualan BMN dan BMD secara lelang kecuali untuk BMN/BMD yang diatur pengecualiannya dalam PMK No.96/PMK.06/2007 maupun Permendagri No.17 Tahun 2007. Pada umumnya pejabat lelang adanya di KPKNL kecuali pejabat lelang kelas II. Hanya pejabat lelang yang ada di KPKNL yang berwenang menerbitkan Risalah Lelang untuk bukti legalitas dan proses balik nama pada instansi berwenang (seperti pada lelang tanah dan/atau bangunan maupun lelang kendaraan bermotor). 

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara tersebut. Acara diselingi dengan dialog interaktif seputar permasalahan yang dihadapi masing-masing KPU kabupaten/kota dan solusi pemecahannya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang prosedur dan tata cara penghapusan logistik pemilu sehingga satuan kerja (satker) KPU dapat menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan pada saat akan mengajukan penghapusan baik saat permohonan persetujuan penjualan maupun pengajuan permohonan lelang kepada KPKNL. (Sumarno, Kasi PKN KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini