Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 250/2011 dan PMK Nomor 33/2012 di KPKNL Jambi
N/a
Selasa, 12 Juni 2012 pukul 14:35:24   |   569 kali

Jambi - Pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Barang Milik Negara (BMN), yaitu PMK No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN idle dan PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. Bertempat di Aula Lembaga Penjaminan Mutu Jaminan (LPMP) Jambi, sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Jambi Indra Safri. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Jambi menyampaikan isu-isu strategis terkait perencanaan kebutuhan BMN, pengelolaan BMN idle, dan mekanisme sewa BMN.

Pada acara sosialisasi ini, KPKNL Jambi mengundang 116 (seratus enam belas) satuan kerja (satker) yang diminta untuk  mengirimkan 2 (dua) orang pejabat/pegawainya. Keterbatasan dana sosialisasi membuat KPKNL Jambi harus selektif memilih satker yang akan diundang. Dari 510 (lima ratus sepuluh) satker aktif KPKNL Jambi, dipilih satker-satker yang bertindak selaku koordinator wilayah dan satker-satker yang bisa mewakili Kementerian/Lembaga (K/L)-nya di wilayah Propinsi Jambi. Jika dilihat dari jumlah peserta yang hadir, yaitu sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang yang berasal dari dalam maupun luar kota Jambi, maka bisa dikatakan bahwa lebih dari 90% undangan sosialisasi yang disebarkan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan sosialisasi mendapatkan apresiasi yang baik dari satker. Tiga puluh persen (30%) peserta didominasi oleh satker yang berasal dari luar kota Jambi, seperti dari Kabupaten Bungo, Merangin, dan Kerinci, yang mempunyai jarak tempuh 5 hingga 13 jam dari Kota Jambi. Hal ini membuktikan bahwa minat dan antusias satker untuk  mengetahui PMK terkait BMN cukup tinggi.   Bertindak selaku narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini adalah Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Kasi PKN) KPKNL Jambi Istiqomah Handayani dan Fikri Hudori yang merupakan pelaksana pada Seksi PKN KPKNL Jambi. Pada kesempatan pertama, Kasi PKN KPKNL Jambi memaparkan PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. Disampaikan bahwa peraturan ini lahir dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN. Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal, sehingga pengaturan mengenai sewa BMN yang tertuang dalam PMK No. 96/PMK.06/2007 perlu ditinjau kembali. Dalam paparannya, disampaikan bahwa prinsip umum penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu tugas dan fungsi (tusi) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB). Dijelaskan pula secara detail mengenai tujuan penyewaan BMN, pihak yang dapat menyewakan BMN, pihak yang dapat menyewa BMN, objek sewa, jangka waktu sewa, pembayaran sewa, formula tarif sewa, hingga bagaimana mekanisme usulan sewa. Guna menjaring potensi pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa oleh satker, dijelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan antara PMK No. 33/PMK.06/2012 dengan PMK No. 96/PMK.06/2007, yaitu pada formula tarif sewa ditambahkan unsur faktor penyesuaian sewa yang terdiri dari 3 (tiga) komponen, antara lain sebagai berikut: 1.     Jenis kegiatan usaha menyewa (bisnis, non bisnis dan sosial). 2.     Bentuk kelembagaan penyewa, yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok. 3.     Periodesitas sewa (per tahun, per bulan, per hari, per jam).        Pada paparan PMK No. 250/PMK.06/2011 disampaikan bahwa penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tusi K/L, sehingga BMN yang idle harus diserahkan kepada Pengelola Barang. Perlunya data BMN idle dalam rangka pemberian solusi non aset pada saat menganalisis usulan RKBMN yang diajukan oleh K/L. Dijelaskan pula wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang terkait BMN idle adalah meminta klarifikasi tertulis, melakukan investigasi dan penelitian, pengecekan administrasi dan fisik, serta menetapkan BMN sebagai BMN idle. Selain itu, satker juga diingatkan agar melaksanakan rekonsiliasi data BMN semester I Tahun Anggaran 2012 tepat waktu. Selanjutnya, KPKNL Jambi membagikan surat undangan panggilan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN kepada seluruh satker yang hadir dan juga meminta kepada para peserta untuk mengisi kuesioner yang sudah dibagikan saat registrasi. Paparan dari para narasumber memperoleh tanggapan yang antusias dari peserta dengan banyaknya pertanyaan, tanggapan, dan komentar para peserta secara silih berganti pada sesi tanya-jawab yang dipandu oleh Fikri Hudori yang merangkap sebagai moderator. (KPKNL Jambi)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini