Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan BAST Barang Rampasan
N/a
Kamis, 14 Juni 2012 pukul 13:18:24   |   598 kali

Jakarta - Pada tanggal 13 Juni 2012 di ruang rapat Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik negara (BMN) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Kabag Panbara pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) Jakarta I, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau yang mewakili dan seluruh Tim SATGASSUS (Satuan Tugas Khusus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

  Koordinator SATGASSUS Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Suwardi Harto menandatangani berita acara serah terima serta menyerahkan dokumen berupa sertifikat barang rampasan atas nama terpidana Muhammad Hasyim dan kawan-kawan berupa tiga bidang tanah beserta bangunan terletak di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, kemudian KPPN Jakarta I menandatangani dokumen tersebut dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan sistem Informasi (PKNSI) Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN).          Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat tanggal 18 November 2011 bertempat di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan sebelum serah terima dilakukan telah dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi dan fisik pada tanggal 9 Desember 2011 dan tanggal 25 Januari 2012 atas barang rampasan dimaksud.   Sejak penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini, maka seluruh tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berpindah kepada DJKN selaku kuasa pengguna barang dan melakukan penatausahaan atas BMN yang telah diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Risma/Achie – Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini