Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Potensi Lelang melalui Sosialisasi
N/a
Senin, 27 Oktober 2014 pukul 18:32:42   |   802 kali

Samarinda - Tak bisa dipungkiri, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) merupakan salah satu primadona dalam menyumbang IKU pelaksanaan lelang. Baik dalam hal frekuensi maupun pokok lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Hal ini tentunya berlawanan dengan keberadaan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, tahun 2013 KPKNL Samarinda hanya melelang barang jaminan yang  diikat dengan fidusia sebanyak 4 frekuensi dan sampai dengan Oktober 2014 baru 3 frekuensi.

Berdasarkan hal tersebut, peningkatan kualitas pelayanan lelang, memperluas wawasan para stakeholders terkait, dan tentunya menggali potensi lelang yang masih jauh terkubur di dalam bumi Samarinda, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menyelenggarakan sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia” pada Kamis, 23 Oktober 2014, di Hotel Mesra Samarinda. Acara ini dihadiri oleh pihak perbankan yang selama ini menjadi mitra maupun  pihak Lembaga Keuangan Non Perbankan yang belum menjadi mitra KPKNL Samarinda.

Acara  dibuka oleh Nezaretta, Kepala KPKNL Samarinda dan didampingi oleh Gatot Wahyu Tri Mulia, Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada KPKNL Samarinda. Dalam sambutannya, Nezaretta menekankan perlunya pengetahuan dari para pemohon lelang untuk mengklasifikasikan objek yang akan dilelang tersebut masuk dalam kategori jenis lelang apa. Karena hal tersebut nanti akan sangat berpengaruh sekali terhadap dokumen persyaratan lelang yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang.

Di samping itu, dari kajian KPKNL Samarinda, pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela oleh Pejabat Lelang Kelas II di Samarinda dengan pemohon lelang lembaga pembiayaan/leasing seharusnya masuk kategori lelang eksekusi jaminan fidusia yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I. “Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman lembaga pembiayaan/leasing tentang jaminan fidusia sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.” Tambah Nezaretta.

Pelaksanaan Sosialisasi dibagi menjadi 4 sesi utama: Sosialisasi peraturan lelang terkait Hak Tanggungan, Pengetahuan Fidusia, Teknik Penilaian Properti Dasar dan sesi terakhir adalah simulasi lelang.

Pada sesi pertama sebagai narasumber adalah Hendra Zulkarnain, Kepala Bidang Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dengan moderator Gatot Wahyu Tri Mulia, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda, membahas  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Sesi kedua, sebagai narasumber adalah Mia KF, jabatan fungsional Analis Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan moderator Prasodjo Mulyo Pamudji Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Samarinda membahas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sesi ketiga sebagai narasumber Eki Suhanda, Pengurus Daerah MAPPI Kalimantan Timur dengan moderator Agus Priyanto Hidayat, Kepala Penilaian membahas Teknik-Teknik Penilaian Properti Dasar.

Sesi terakhir adalah  simulasi lelang! Inilah acara yang paling ditunggu-tunggu oleh para peserta sosialisasi. Bagi para peserta yang belum pernah mengikuti lelang, dapat menikmati maupun terlibat langsung melalui sesi ini. Simulasi lelang sederhana dikemas seperti lelang sebenarnya, para peserta dipersilahkan menawar barang yang telah disediakan oleh panitia. Penawar tertinggilah yang dapat memiliki barang-barang tersebut tentunya setelah membayar harga lelang.

Antusiasme yang tinggi dari para peserta sosialisasi dapat dilihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir, banyaknya pertanyaan maupun penawaran lelang di acara simulasi lelang. “Acara sosialisasi ini sangat bermanfaat dan kami mengusulkan agar pada sosialisasi selanjutnya menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan” ucap Fransiskus Siemang dari Bank Panin Samarinda. Selain itu, Triyono selaku Manager Marketing PT. Mitra Sejati, salah satu Lembaga Keuangan Non Bank di samarinda menambahkan, “Acaranya sangat bagus mas. Di perusahaan tempat saya bekerja, lelang merupakan hal yang asing dan dengan mengikuti acara sosialisasi ini saya dapat mengetahui bahwa lelang adalah cara penjualan yang sangat menguntungkan bagi penjual". (Penulis: Prasodjo Mulyo Pamudji dan Deneb Pebriyanto, Foto: Satrio H. Wibowo dan Deneb Pebriyanto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini