Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jajaran Kementerian Keuangan Se-Provinsi Maluku Mendukung Penertiban BMN
N/a
Kamis, 21 Juni 2012 pukul 15:07:24   |   624 kali

Ambon - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Provinsi Maluku I.B.G. Kartika Manuaba, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Septia Atma , Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon Harlik dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon Ali menyatakan akan mendukung upaya penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku. Dukungan tersebut disampaikan pada kesempatan  yang berbeda sehubungan dengan adanya kunjungan koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala KPKNL Ambon Tagor Sitanggang dengan didampingi oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Ambon Palisuri,  Kepala Seksi Hukum dan Informasi Anthoneta Jesaya, dan Kepala Seksi Penilaian Slamet Sudirman ke kantor-kantor di jajaran Kementerian Keuangan Propinsi Maluku pada tanggal 7 Juni 2012 dan tanggal 12 Juni 2012.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kanwil DJPB di samping sebagai satuan kerja (satker) sekaligus sebagai satker wilayah yang melaksanakan pembinaan terhadap empat satker di daerah dan Kanwil DJBC melaksanakan pembinaan terhadap dua satker di bawahnya. Sedangkan Kepala KPP Pratama  Ambon meskipun merupakan satker setingkat eselon III tetapi berfungsi juga sebagai koordinator terhadap tujuh Kantor KP2KP di daerah.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut Kepala KPKNL Ambon terlebih dahulu memaparkan ruang lingkup pengelolaan BMN pada umumnya dan secara khusus lagi mengenai tindak lanjut  hasil  Inventarisasi dan Penilaian (IP) sesuai  Kepres No. 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN sebagaimana diubah dengan Kepres 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Tim Penertiban BMN, demikian juga halnya Keputusan Menteri Keuangan No. 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga.

Mantan Kepala KPKNL Tarakan ini  menjelaskan  bahwa secara garis besar terdapat  sepuluh permasalahan  pengelolaan BMN di kementerian negara / lembaga yang harus ditindaklanjuti paling lambat dua tahun terhitung mulai diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kecuali di lingkungan Kementerian Keuangan khusus untuk  penghapusan BMN dalam kondisi rusak berat dan barang hilang diberi batas waktu sampai 31 Desember 2012 yang sekaligus penyelesaian permasalahan tersebut masuk dalam IKU Kemenkeu-Wide. Menanggapi hal tersebut para pimpinan wilayah satker / satker menyatakan akan memberikan perhatian serius untuk terlaksananya program tersebut  mengingat batas waktu yang tersisa untuk  penyelesaiannya tinggal enam bulan lagi.

Didalam pertemuan tersebut dibahas juga masalah Penetapan Status BMN yang menurut catatan di KPKNL Ambon, belum ada Satker Kementerian Keuangan yang mengajukannya, demikian juga halnya data-data BMN berupa tanah bersertifikat dan tanah belum bersertifikat yang sampai saat ini belum dapat terhimpun secara lengkap karena masih banyak satker yang belum menyampaikan aplikasi SIMANTAP sebagaimana telah disosialisasikan pada acara sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2012, kecuali satker di lingkungan Bea dan Cukai yang telah seluruhnya menyampaikan data tersebut.

Kepala KPKNL Ambon ini,  juga menyampaikan kepada KaKanwil DJPB, Kepala KPPN dan Kepala KPP Pratama Ambon untuk senantiasa mendorong satker di bawah koordinasinya agar memahami pentingnya perbaikan kualitas pengelolaan BMN ini karena lokasi satker yang tersebar di berbagai daerah sehingga sulitnya KPKNL melakukan koordinasi secara langsung ke daerah-daerah. Ia memaklumi apabila masih ada petugas satker yang belum paham akan pentingnya pengelolaan BMN ini secara baik, karena kegiatan penertiban BMN ini baru berlangsung sejak terbitnya Kepres No. 17 Tahun 2007 tentang Penertiban BMN sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Tim Penertiban BMN.

                              

Pria kelahiran Bogis Bagor, Sumatera Utara 50 tahun silam ini  juga berharap agar ke depan frekuensi pertemuan ditingkat petugas teknis dapat semakin ditingkatkan untuk menghindari adanya kendala-kendala yang bersifat teknis, operasional sekaligus  menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik yang telah berjalan selama ini seperti dalam pelaksanaan IP, rekonsiliasi semesteran serta dalam pengajuan  proses penghapusan /  lelang inventaris kondisi rusak berat, meskipun penghapusan ini cenderung masih dilaksanakan secara parsial khususnya terhadap kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BMN berupa barang-barang inventaris baik yang rusak berat maupun yang hilang masih belum diusulkan penghapusannya. Dalam pertemuan tersebut Kakanwil DJPB dan Kepala KPPN berjanji akan segera menyampaikan data-data tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat di lingkungan Kantor Wilayah DJPB serta mendorong satker di bawahnya agar melaksanakan hal yang sama dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Disamping itu  kedua belah pihak sepakat untuk secara bertahap   menindaklanjuti sepuluh permasalahan pengelolaan BMN yang harus selesai dalam kurun waktu dua tahun sejak diterbitkannya  KMK No. 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga. Untuk suksesnya hal tersebut kedua belah pihak akan meningkatkan frekuensi pertemuan terutama di tingkat lapangan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil  DJPB Prov. Maluku juga menyampaikan bahwa di lingkungan Kanwilnya terdapat beberapa rumah dinas kosong khususnya yang terletak di wilayah-wilayah dua komunitas yang berbeda karena ada kekhawatiran masalah keamanan.

Namun demikian Kepala KPKNL Ambon menjelaskan bahwa sebagai Pengelola Barang, Menteri Keuangan telah menerbitkan KMK No. 31/KM.06/2008 tentangan Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan. Diakhir pertemuan, Kepala KPKNL Ambon menyampaikan terimakasih atas sambutan Kakanwil DJPB, Kakanwil DJBC, Kepala KPPN serta Kepala KPP Pratama Ambon yang demikian terbuka serta komitmennya untuk mendukung suksesnya pembenahan dalam pengelolaan BMN ini, sekaligus berjanji senantiasa akan mendampingi bilamana ada kendala di tingkat teknis di lapangan. (Angga.A_KPKNL Ambon)

  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini