Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Dorong PNBP Melalui Penertiban Tujuh Bandara
N/a
Senin, 25 Februari 2013 pukul 15:35:01   |   950 kali

Surabaya - Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya dengan berbekal Nilai-Nilai Kementerian Keuangan terus melakukan sinergi dengan berbagai stakeholders guna mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya melakukan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya yang merupakan satker di bawah Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan pada hari Jumat (19/02). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya ini dipimpin langsung oleh Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Moh. Alwi dan Kepala KPKNL Sidoarjo Wildan Ahmad Fananto. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya yang secara vertikal berada dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini membawahi tiga propinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan tersebut,kakanwil menegaskan bahwa semua Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya khususnya di Jawa Timur harus ditertibkan pengelolaannya, baik penggunaan maupun pemanfaatannya. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) khususnya pada Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan dan untukmendorong terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ditargetkan dapat diraih tahun ini. Saat ini, di Jawa Timur terdapat tujuh bandara termasuk yang rencananya akan dikembangkan meliputi Bandara Juanda Surabaya, Abdurahman Saleh Malang, Belimbingsari Banyuwangi, Trunojoyo Sumenep, Hadi Notonegoro Jember, Ponggok Blitar, dan bandara di Bawean. “Semua tanah yang telah dan akan digunakan oleh semua bandara agar diperiksa dan dipastikan legalitasnya untuk menghindari permasalahan kedepan. Untuk itu, perlu diperiksa dalam SIMAK BMN. Selain itu, di bandara yang sudah beroperasi juga perlu dicek juga apakah ada bangunan di bandara yang dibangun dengan APBN dan bagaimana pengelolaannya. Oleh karena itu, melalui upaya penertiban ini semuanya akan didorong sebagai sumber PNBP dalam rangka penguatan APBN ,” tegas Kakanwil. Terkait dengan Bandara Juanda yang tanah dan bangunannya merupakan BMN pada Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh Angkasa Pura I berdasarkan berita acara serah terima operasi (BASTO),pada prinsipnya tidak mengubah status kepemilikian aset (transfer of ownership),harus jelas legal frameworknya.   Selain itu, semua penggunaan BMN di Bandara oleh pihak ketiga harus dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dalam rangka perluasan sumber PNBP.“Berbagai permasalahan BMN di Bandara Juanda dan bandara lainnya harus segera diselesaikan dan akan dilaksanakan rapat dengan pihak-pihak terkait secepatnya termasuk yang berkait dengan rencana pengembangan terminal lama,” ujar Kakanwil. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini