Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ingin Maju, Sosialisasikan Peraturan Terbaru
N/a
Selasa, 07 Oktober 2014 pukul 10:25:15   |   994 kali

Makassar - Bidang Penilaian bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) 30 September 2014 menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Kekayaan Negara tentang penilaian jalan, jembatan, dan batubara. Kegiatan tersebut dibuka oleh I Nyoman Suparta selaku Kepala Bidang Penilaian. I Nyoman Suparta menyampaikan seiring dengan berkembangnya tugas di bidang penilaian telah dilakukan penyempurnaan  dan diterbitkannya peraturan dan Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan penilaian. Dan sudah menjadi tugas bidang penilaian untuk melaksanakan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru guna meningkatkan kompetensi penilai atau non penilai pada Kanwil DJKN Sulseltrabar.

Kegiatan sosialisasi diawali pemaparan Kepdirjen Kekayaan Negara  Nomor 128/KN/2014 tentang Pedoman Teknis Penilaian Jalan yang disampaikan oleh Joko Juwianto Kepala Seksi Penilaian II yang menjelaskan bahwa hal baru dalam Kepdirjen tersebut terkait dengan penilaian jalan.

Materi kedua berupa pemaparan Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 127/KN/2014 tentang Pedoman Teknis Penilaian Jembatan yang disampaikan oleh M. Riza Cahyo Wibowo, Kepala Seksi Penilaian I. Riza menjelaskan pada dasarnya cara perhitungan nilai jembatan dalam Kepdirjen tidak berbeda dengan Surat Edaran Nomor SE-7/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan. Klasifikasi Daftar Komponen Jembatan (DKPJ) tahun 2014 sama dengan DKPJ 2009 yang membedakan harga satuan komponennya. Tabel koefisien daerah tahun 2014 mengalami perubahan pada besaran nilai koefisiennya sedangkan klasifikasi jarak dari ibu kota, klasifikasi kondisi tanah, keterangan bahan, asumsi dalam perhitungan jembatan, penyusutan dan kemuduran  masih sama dengan DKPJ 2009.

Selanjutnya pemaparan terakhir berupa Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2014 tentang Pedoman Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam Batubara yang disampaikan oleh Joko Juwianto. Joko menjelaskan penerapan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan.  Implementasi ketiga pendekatan tersebut dipakai sesuai dengan tahapan pada pertambangan batubara. Pendekatan data pasar diterapkan pada semua tahapan pertambangan, pendekatan biaya diterapkan pada pertambangan batubara yang sedang berada dalam tahap eksplorasi, dan pendekatan pendapatan diterapkan pada pertambangan batubara yang sedang berada dalam tahap operasi produksi.

Hal menarik yang mendapat perhatian dalam Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2014 adalah terkait penyampaian permohonan penilaian dalam pasal 4 disebutkan Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan sesuai dengan kewenangannya menerima permohonan penilaian yang disampaikan secara tertulis dari pemohon penilaian. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Negara yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam pasal 8  menyebutkan permohonan penilaian disampaikan oleh pemohon penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek penilaian. Mengingat penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam selain batubara belum diatur dengan Kepdirjen maka penyampaian permohonan penilaian mengikuti PMK Nomor 98/PMK.06/2010.

Sosialisasi Perdirjen dan Kepdirjen Kekayaan Negara tentang  penilaian jalan, jembatan, dan sumber daya alam berupa batubara sangat membantu dalam menambah pengetahuan baru bagi penilai atau non penilai di Kanwil DJKN Sulseltrabar. Pegawai dituntut untuk lebih siap bila sewaktu-waktu ada permohonan penilaian baik penilaian jalan, jembatan maupun sumber daya alam berupa batubara. Di akhir acara Kepala Bidang Penilaian memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi Perdirjen dan Kepdirjen Kekayaan Negara tersebut dan diharapkan Penilai Internal dapat melaksanakan penilaian secara profesional dan independen. (teks Joko Juwianto foto Asdar Sahlin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini