Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi Demi Opini WTP
N/a
Rabu, 01 Oktober 2014 pukul 10:27:06   |   894 kali

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) beserta jajarannya mengadakan kunjungan kerja ke instansi pemeriksa di Mataram pada tanggal 24 sampai 26 September 2014.

Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan bersinergi dan membina hubungan yang harmonis dengan para auditor, karena mereka yang berhak mengaudit kinerja suatu instansi. Auditor bekerja atas dasar aturan, maka dari itu pemahaman terhadap suatu aturan harusnya sama. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bisa terjadi sebaliknya. Hal inilah yang mendasari perlunya  silaturahmi ke berbagai instansi terkait untuk bertukar pikiran atau berdiskusi.

"Kita perlu memberi penjelasan yang lebih detail mengenai latar belakang ketentuan tersebut dibuat, agar pihak-pihak terkait benar-benar paham,”  kata Etto Sunaryanto memaparkan latar belakang mengenai kunjungannya. 

Instansi pertama yang didatangi adalah Kantor Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPK Edy Mustafa, SH., MH. Seperti biasanya Etto memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya juga menginformasikan tentang tugas dan fungsi DJKN, yaitu mengelola Kekayaan Negara, melayani penilaian, mengurus piutang negara dan memberi pelayanan lelang.

Di samping itu, Kakanwil juga menyampaikan beberapa titipan kepada para Auditor tatkala melaksanakan tugasnya, yaitu (1)  Bilamana ada piutang pemerintah daerah yang berasal dari sumber-sumber selain pajak yang belum ditagih agar direkomendasikan untuk diserahkan pengurusannya ke PUPN/KPKNL. Piutang-piutang tersebut akan diurus berdasarkan ketentuan UU Nomor 49 Tahun 1960. (2) Untuk penghapusan piutang daerah, tidak boleh direkomendasikan penghapusan langsung, akan tetapi harus diurus terlebih dahulu dengan mekanisme penagihan berdasarkan UU PUPN. Apabila tidak berhasil, maka pada tahap tertentu baru diterbitkan PSBDT. Surat ini menjadi dasar instansi bersangkutan untuk melakukan penghapusan-penghapusan bersyarat atau mutlak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005. (3) Penjualan barang-barang milik daerah (BMD) agar direkomendasikan dijual dengan cara lelang. Meskipun dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 diperbolehkan dilakukan dengan cara lain, akan tetapi demi transparansi, akuntabilitas publik, serta untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, maka penjualan dengan cara lelang adalah cara legal terbaik. (4) Kalau masih ditemukan BMD yang bernilai Rp1,00 berarti belum dilaksanakan penilaian, untuk itu jajaran Kanwil DJKN Bali dan Nusra siap membantu melaksanakan penilaian BMD sepanjang waktu kami tersedia.

Edy Mustafa menanggapi dengan baik dan berterima kasih atas kedatangan Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra beserta  rombongan ke Perwakilan BPK Provinsi NTB. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa hal yaitu :  (1) BPK juga menginginkan sebanyak mungkin Pemda se NTB meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini bisa dicapai asalkan mau berubah, berupaya dan bekerja keras. Permasalahan yang menyebabkan disclaimer pada 5 atau 7 tahun yang lalu mestinya dicari akar permasalahanya termasuk mencari dokumen pendukung yang masih tersimpan digudang, kalau tidak ketemu bila perlu cari sampai ke bank. (2) Apabila Pemda meraih opini WTP atau berturut-turut meraih opini WTP maka akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. (3) BPK bersama Kanwil DJKN Balinusra pada prinsipnya siap membantu Pemda meraih opini WTP demikian Edy Mustafa menutup pembicaraannya.

Hari kedua Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusra bertemu dengan Darius, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan staf. Pada pertemuan tersebut Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusra intinya menyampaikan hal yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya kepada BPK. Selanjutnya Kepala Perwakilan BPKP menyambut baik kunjungan Kanwil DJKN Bali dan Nusra dan meminta DJKN bersama-sama membantu Pemda dalam pengelolaan aset Pemda yang masih Wajar Dengan Pengecualian naik menjadi WTP dan bagi yang sudah WTP dapat terus dipertahankan.

Teks: I Wayan Subadra. Editor: N.G.A.N Sri Sundariani

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini