Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VI DJKN Serang Siap Bantu Kota Serang Meraih Predikat WTP
N/a
Senin, 25 Februari 2013 pukul 15:49:26   |   725 kali

Serang - Pemuatan berita “Pemprov Tak Mampu Kelola Aset” dalam website resmi Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 20 Februari 2013 dengan mengutip sumber dari http://kabar-banten.com/news/detail/10360 merupakan kondisi riil pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD). Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi  Banten adalah hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten di mana ribuan aset yang tadinya dikelola oleh Provinsi Jawa Barat harus diserahkan ke Provinsi Banten. Hal serupa juga dialami oleh Pemerintah Kota Serang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, di mana wilayah Kota Serang meliputi 6 kecamatan, 20 kelurahan, dan 46 desa.

Dalam perkembangannya, penyerahan aset Kabupaten Serang kepada Kota Serang yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 030/BA-36-Huk/2010, Nomor 031/47-Huk/2010 tanggal 23 Desember 2010 masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaannya, salah satu penyebabnya adalah banyaknya aset yang masih bernilai Rp1 dalam neraca. Hal ini menyebabkan BPK tidak menyatakan pendapatnya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang tahun 2011 (disclaimer).

Pemerintah Kota Serang tentunya tidak tinggal diam dengan hasil temuan BPK tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga aset dapat diadministrasikan dengan baik dan dipertanggungjawabkan, sehingga diharapkan apabila ada pemeriksaan BPK di tahun mendatang bisa menyandang predikat WTP.

Dari hasil sosialisasi yang bertema “Kanwil VI DJKN Serang Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten Bekerja Sama Dalam Tertib Pegelolaan BMD untuk Mewujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel” di Hotel Le Dian pada Senin, 15 Oktober 2012, dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten, gayung bersambut dengan permohonan penilaian aset BMD dengan permohonan Sekretaris Daerah Kota Serang disampaikan melalui surat Nomor: S-030/1186-Aset/2012 tanggal 2 November 2012.

      

Menindaklanjuti surat permohonan tersebut, beberapa kali diadakan pertemuan antara Pemerintah Kota Serang dengan Kanwil VI DJKN Serang, baik yang dilaksanakan di kantor walikota maupun di Kanwil VI DJKN Serang untuk membahas teknis pelaksanaan penilaian tersebut. Kepala Kanwil VI DJKN Serang Nur Purnomo dalam beberapa kesempatan menyatakan sangat mendukung sekali upaya Pemerintah Kota Serang untuk membenahi pengelolaan aset BMD dan akan menggerakkan semua potensi yang dimiliki Kanwil VI DJKN Serang untuk membantu Kota Serang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil dari pertemuan tersebut akhirnya berbuah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Serang dengan Kanwil VI DJKN Serang Nomor: 131/91-Huk/2012 Nomor: Perj-01/WKN.06/2012 tanggal 21 November 2012 untuk melakukan penilaian aset BMD Pemerintah Kota Serang tahap I yang meliputi 45 aset Dinas Pendidikan, khususnya Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasemen. Dalam pelaksanaan penilaian tersebut, dibentuk 5 tim penilai yang bergerak melakukan survei lapangan mulai tanggal 17 – 18 Desember 2012. Hasil penilaian BMD Pemerintah Kota Serang tahap I telah selesai dilaksanakan dan diserahkan ke Pemerintah Kota Serang.

Kerja sama berlanjut di awal tahun 2013 untuk menuntaskan penilaian dengan target triwulan I tahun 2013 sebanyak 273 aset, terdiri dari aset dinas pendidikan, dinas kesehatan, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan se-Kota Serang. Survei lapangan dilaksanakan pada 11 Februari 2013 - 22 Februari 2013. Dan sampai dengan artikel ini disusun, Laporan Hasil pemeriksaaan (LHP) sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan awal April 2013 sudah bisa diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Terkait dengan permasalahan pengelolaan aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten, seluruh jajaran Kanwil VI DJKN Serang termasuk kantor operasional yang ada di bawahnya (KPKNL Serang, KPKNL Tangerang, dan KPKNL Serpong) selalu siap membantu menyelesaikan tanpa mengesampingkan tugas dan fungsinya. Untuk itu, perlu sekali untuk lebih digiatkan sosialisasi kepada stakeholders agar DJKN semakin dikenal masyarakat sehingga misi DJKN untuk mewujudkan kekayaan negara yang optimal sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan bertanggung jawab dapat direalisasikan. (A. Heriwibowo_Kanwil VI DJKN Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini