Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menuju Keakuratan Data Lelang
N/a
Rabu, 17 September 2014 pukul 15:11:55   |   742 kali

Bandar Lampung - Tim Rekonsiliasi dari Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) melakukan kegiatan rekonsiliasi data hasil lelang semester I tahun 2014 dengan  Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu pada 10 – 12 September 2014 di ruang rapat Lantai 3 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data pada Kantor Pusat c.q. Direktorat Lelang dengan data yang ada pada Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Lelang, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I dan II, Tim Rekonsiliasi dari Kantor Pusat DJKN dan para operator SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, Metro dan Bengkulu.

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail, menyampaikan bahwa acara rutin yang diprogram Kantor Pusat DJKN ini bukan tanpa maksud dan tujuan. Dengan suksesnya rekonsiliasi sinkronisasi data antara Kantor Pusat dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berikut KPKNL di bawahnya dapat terwujud. Hingga menghasilkan laporan hasil lelang yang akuntabel dan menghilangkan kemungkinan adanya selisih di masa yang akan datang dengan ditemukannya solusi-solusi yang aplikatif dan bermanfaat.

Ischak Ismail berharap agar Kantor Pusat dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu lebih bersinergi dalam mewujudkan rekonsiliasi ini  sehingga misi dan visi DJKN dapat terwujud. Ischak Ismail juga berpesan kepada Tim Rekonsiliasi Kantor Pusat yang dipimpin oleh Wirda Indriani agar kontribusi pokok lelang dapat dijadikan prestasi dari DJKN karena hal ini merupakan peran DJKN yang penting dalam mengelola perekonomian Negara. Selain itu perlu disusun Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sanksi pidana untuk lelang yang dilaksanakan tidak dihadapan Pejabat Lelang, pungkasnya. 

Wirda Indriani dan Sari Astuti petugas rekonsiliasi dari Kantor Pusat menyampaikan bahwa formulir verifikasi risalah lelang perlu sedikit disesuaikan. Selain itu terdapat tindak lanjut wacana pejabat lelang akan menjadi Jabatan Fungsional.

Kendala yang ada pada saat proses rekonsiliasi adalah terdapat selisih pokok lelang dan bea lelang dari salah satu Pejabat Lelang Kelas 2 dan PT. Pegadaian. Salah satu Pejabat Lelang Kelas 2 pada semester I tahun 2014 belum menyampaikan laporan hasil lelangnya kepada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, begitu juga PT. Pegadaian  mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan hasil lelang.

Rekonsiliasi berlangsung hingga dua hari dan di hari terakhir Tim rekonsiliasi dari pusat dan para operator SAKPA telah selesai mengurai selisih pokok lelang dan bea lelang hingga pada akhirnya data hasil lelang antara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan data Kantor Pusat Cq. Direktorat Lelang sama. Diakhir acara, Tim Rekonsiliasi dari Pusat DJKN menyarankan agar Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan koordinasi secara intensif dengan Pejabat Lelang Kelas 2 untuk pemantauan laporan hasil lelangnya. Kepala Bidang Lelang Hartono menutup jalannya rekonsiliasi.(Teks: Mukimin – Artho G, Fotografer: Sudirman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini