Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bank Perlu Edukasi Debitur
N/a
Selasa, 16 September 2014 pukul 15:36:33   |   1052 kali

Manado - Permohonan lelang harus sesuai dengan ketentuan dan dilampiri dengan syarat-syarat yang ditentukan. Mengingat banyaknya keberatan dari debitur atau pihak ketiga, diharapkan agar pihak bank dapat melakukan edukasi terhadap debitur atau calon debitur pada saat penandatanganan akad kredit agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Manado Ya’kub saat menyampaikan materi tentang  pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan dalam acara “Sosialisasi Penanganan Agunan Kredit” pada 10 September 2014 di Manado.

Sosialisasi ini dilatarbalakangi oleh banyaknya keluhan dan aduan dari masyarakat dalam eksekusi agunan yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara mengadakan acara ini. Acara diikuti oleh semua pelaku usaha di bidang keuangan meliputi bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang ada di Sulawesi Utara.

Kepala Kantor OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara FA.Purnama Jaya dalam pembukaanya menyampaikan banyaknya aduan/permasalahan dari masyarakat Sulawesi Utara berkaitan dengan eksekusi agunan tidak sesuai dengan ketentuan,. Untuk itu, acara ini bertujuan agar semua pelaku usaha memahami semua ketentuan dalam penanganan agunan kredit macet sehingga permasalahan yang timbul dapat dikurangi.

Sosialisasi ini dikemas dalam sebuah diskusi panel yang dimoderatori oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Godlieb N. Mamahit dengan narasumber antara lain, Kepala KPKNL Manado, Perwakilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara Kompol Rustanto.serta perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Bambang Soeharto.

Narasumber Diskrimsus Polda Sulut Kompol Rustanto menyampaikan mengenai fidusia dan peranan Kepolisian dalam pengamanan eksekusi  jaminan fidusia. Sedangkan narasumber Ikatan Notaris Indonesia Bambang Soeharto menyampaikan materi tentang pengikatan fidusia dan peranan notaris dalam pengikatan jaminan fidusia dan hak tanggungan.

Diskusi Panel berjalan dengan lancar dan aktif. Banyak dari peserta yang hadir bertanya mengenai pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 Hak Tanggungan diantaranya terkait dengan adanya gugatan dari debitur apakah dapat menghalangi pelaksanaan lelang. Semua pertanyaan dijawab dengan tuntas dan memuaskan. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado/edited/bas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini