Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pejabat Lelang Independen
N/a
Selasa, 16 September 2014 pukul 13:29:23   |   1102 kali

Makasar-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN Sulseltrabar-red) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Ngakan Putu Tagel saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Lelang Kelas I (PL I) di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar pada Kamis (11/01) di Aula A’Bulo Sibatang. pegawai yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah  La Moo La Batjo dari KPKNL Kendari, Yunita Nursil Ahmad dan Sitti Asni dari Kanwil DJKN Sulseltrabar. Bertindak sebagai saksi dalam acara pelantikan tersebut adalah Kepala KPKNL Kendari Moh. Arif Rochman, Kabid Lelang Kanwil DJKN Sulseltrabar Muhammad Anshary, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Sulseltrabar Agus Suryanto.

Kepala Kanwil berpesan, "PL adalah independen dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun juga. PL dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan, kewenangan kewajiban dan larangan yang ada". Ngakan Putu Tagel melanjutkan, dalam melaksanakan tugas PL harus meyakini bahwa persyaratan formal lelang telah terpernuhi untuk gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari. PL memiliki tugas penting dalam pencapaian kinerja organisasi dan pemberian layanan kepada stakeholders. PL dituntut bekerja secara profesional, jujur, disiplin dan tertib. PL dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan dan senatiasa memberikan layanan lelang yang prima yakni cepat,aman dan biaya yang pasti.

Lebih lanjut Kakanwil DJKN Sulseltarabar menyampaikan bahwa salah satu pelayanan di DJKN khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar adalah lelang sebagai unsur pelayanan publik. PL adalah pejabat publik yang diangkat oleh Menteri Keuangan dan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah RI. Dengan adanya PL I yang diangkat di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar  maka Kakanwil DJKN Sulseltrabar mengharapkan kinerja lelang harus meningkat,  penerimaan bea lelang, pokok lelang, frekuensi lelang dan penggalian potensi lelang juga harus ditingkatkan. Karena sampai dengan saat ini IKU pencapaian target PL I DJKN Sulseltrabar belum bisa maksimal.

Kakanwil DJKN Sulseltarabar juga mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan pejabat publik sebelum melaksanakan tugasnya adalah pejabat tersebut harus dilantik dan diambil sumpahnya sesuai dengan agama atau keyakinan masing-masing dan tidak terkecuali PL. PL mesti menyadari bahwa sumpah tidak hanya disaksikan oleh pejabat di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar tapi lebih dari itu, sumpah tersebut harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan YME.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PL I di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 04/KM.6/UP.11/2014 Tanggal 22 April 2014 dan Nomor 05/KM.6/UP.11/2014 Tanggal 11 Juli 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (teks dan foto oleh asdarsahlin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini