Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Cara Favorit Melaksanakan Penjualan
N/a
Selasa, 02 September 2014 pukul 11:19:07   |   1513 kali

Mataram – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar Sosialisasi Peraturan di Bidang BMN dan Bidang Lelang pada tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2014 di Hotel Lombok Raya. Peserta sosialisasi hadir dari berbagai instansi baik dari sektor pemerintah maupun swasta  antara lain Perusahaan Pembiayaan Non Perbankan, Perbankan Swasta, Perbankan BUMN, Perhotelan, BUMN dan BUMD serta instansi pemerintah lain di wilayah Kota Mataram. Kepala KPKNL Mataram, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) beserta staf dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang beserta staf menghadiri sosialisasi tersebut dan sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan sosialiasi ini dibuka oleh Kepala KPKNL Mataram Syukri Asyhadhy. Dalam sambutannya Syukri menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan momen yang sangat berharga untuk memperkenalkan KPKNL Mataram dan pelayanan yang diberikan terkait Barang Milik Negara (BMN) dan Lelang kepada pengguna jasa dan sekaligus menjadi ajang saling bertukar pikiran agar kedepannya KPKNL Mataram bisa memberikan pelayanan yang terbaik.

Materi Sosialisasi bagian pertama disampaikan oleh Kepala Seksi PKN. Adapun garis besar materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagai pengganti PP Nomor 6 Tahun 2006 yang isinya menyangkut penyederhanaan birokrasi pengelolaan BMN. Dengan PP 27/2014, Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangannya ke Pengguna Barang dan Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangannya ke Kuasa Pengguna Barang sehingga birokrasi akan menjadi semakin singkat dan arus pengelolaan BMN menjadi semakin cepat.

Selanjutnya disampaikan pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Hal yang perlu mendapat perhatian dari PMK tersebut adalah substansi yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Salah satu perbedaan prinsip adalah alur prosedur proses penghapusan BMN, dimana dalam ketentuan sebelumnya Surat Keputusan (SK) Penghapusan diterbitkan Pengguna Barang sebelum ‘eksekusi’ namun dalam ketentuan baru SK Penghapusan diterbitkan setelah ‘eksekusi’.

Masalah penghapusan juga menjadi topik menarik dalam acara ini sebab selama ini masih banyak satuan kerja yang menganggap rumitnya proses penghapusan sampai dengan persyaratan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan lelang BMN yang dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan. Selama ini yang terjadi adalah pemindahtanganan dan penghapusan selalu dicampuradukkan. Salah satu pokok penyempurnaan pada PP 27/2014 yaitu penyempurnaan siklus pengelolaan BMN, dimulai dengan perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan. Dan jika BMN tidak dikelola untuk kepentingan tusi, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipindahtangankan, maka BMN harus dihapuskan.

Pemusnahan dan pemindahtanganan merupakan kegiatan sebelum proses penghapusan. Dengan demikian, penghapusan merupakan titik akhir dari semua siklus pengelolaan BMN yang membebaskan Pengguna Barang dan Pengelola Barang dari kewajiban untuk mengadministrasikan dan mengelola BMN. Dengan penghapusan BMN tersebut akan memberikan manfaat seperti mengurangi risiko ketika ada pemeriksaan, tertib administrasi, pengamanan BMN, serta gudang penyimpanan dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang lebih bermanfaat.

Pada hari berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang memaparkan materi tentang lelang terkait dengan PMK 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Terdapat beberapa perubahan yang signifikan antara lain adanya perubahan jenis jaminan penawaran lelang, nilai limit, pembukaan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, kewajiban memiliki NPWP bagi peserta lelang dan adanya sanksi bagi penyetor uang jaminan lelang yang tidak mengajukan penawaran atau tidak hadir saat pelaksanaan lelang selama 3 bulan tidak boleh mengikuti lelang di wilayah Kanwil tempat pelaksanaan lelang.

Hal lain yang disampaikan yang tidak kalah pentingnya adalah memperkenalkan Lelang Noneksekusi Wajib BMN dan Lelang Noneksekusi Sukarela kepada peserta dari instasi pemerintah dan Swasta. Bahwasanya terhadap aset dan inventaris yang sudah tidak dipakai dapat di jual melalui lelang melalui KPKNL. Dengan harapan dimasa yang akan datang, lelang melalui KPKNL dapat lebih memasyarakat dan menjadi salah satu cara favorit untuk melaksanakan penjualan. (Teks:   Mumtaza, Photo: Prasetya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini