Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Efektifitas Lelang Mampu Turunkan NPL Perbankan
N/a
Senin, 01 September 2014 pukul 14:28:44   |   1564 kali

Riau - Lelang merupakan salah satu solusi untuk menurunkan NPL, walaupun pada praktiknya masih sering terjadi lelang Hak Tanggungan yang tidak ada peminat (TAP). Hal ini sejalan dengan tema Diskusi Panel Pelayanan Lelang berupa “Peranan Lelang dalam Menurunkan NPL Perbankan” yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Riau.

Kegiatan diskusi panel ini diikuti oleh para pimpinan cabang bank, baik swasta maupun negeri, yang berlokasi di Pekanbaru dan Dumai digelar di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau (27/08). Gagasan forum diskusi diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara DJKN dan pihak perbankan. Dalam sambutannya Lukman Effendi, Kepala Kanwil DJKN RSK, menyampaikan “Semoga momen ini dapat menjadi sarana untuk lebih mengenal DJKN beserta tugas dan fungsinya dan dapat meningkatkan sinergi antara DJKN dan pihak perbankan.”

Pada bagian selanjutnya disampaikan penyampaian materi lelang sebagai salah satu solusi menurunkan NPL Perbankan. Namun pada praktiknya masih sering terjadi lelang Hak Tanggungan yang tidak ada peminat (TAP). Beberapa alasan yang menyebabkan lelang hak tanggungan sering tidak laku terjual, antara lain, barang yang dilelang kurang marketable, harga limit terlalu tinggi, dan pengumuman lelang yang dilakukan penjual tidak efektif. Untuk meningkatkan nilai jual,  kreditur diharapkan menyiapkan kondisi fisik objek lelang dengan lebih baik, harga limit memperhatikan kondisi objek, dan mengoptimalkan promosi.

Pihak BPN Kota Baru menjelaskan mengenai penerbitan SKT yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat atas permintaan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, serta pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui lelang. BPN juga menyatakan dukungannya dalam setiap tahap lelang Hak Tanggungan.

Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru, A. S. Pudjoharsoyo, hadir sebagai panelis ketiga menyampaikan lelang hak tanggunan dari prespektif hukum. Lelang terhadap jaminan dapat dilakukan melalui lelang parate excutie yang dilakukan PN maupun lelang sesuai pasal 6 UUHT yang dilakukan melalui KPKNL. Sebelum terbitnya SEMA nomor 4 tahun 2014, eksekusi atas object lelang yang bermasalah dalam proses pengosongan dilakukan melalui dua cara yaitu gugatan untuk lelang berdasarkan UUHT pasal 6 dan langsung jika lelang melalui parate eksekusi. Namun setelah terbitnya surat edaran tersebut, eksekusi pengosongan lelang UUHT dapat dilakukan secara langsung dengan menunjukkan risalah lelang yang dimiliki pembeli, dan pembeli lelang dilindungi oleh undang-undang.

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor ekonomi yang menyokong perekonomian provinsi Riau. Oleh karena itu tingkat harga CPO (Crude Palm Oil) international  sangat berhubungan tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet di Negeri Lancang Kuning ini. Ketika harga CPO meningkat maka NPL akan menurun, begitu juga sebaliknya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BI sekaligus Kepala BMPD Provinsi Riau, Mahdi Muhammad dalam sambutannya. Ketika NPL meningkat, lelang agunan merupakan solusi efektif untuk menurunkannya , “Disini kita bersama mendiskusikan sesuatu yang menarik, dalam perbankan, lelang adalah solusi NPL.”

Senada dengan pernyataan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa selama Triwulan II Provinsi Riau mengalami pertumbuhan kredit sebanyak 8,85% dari Triwulan I, peningkatan tersebut juga beriringan dengan meningkatnya kredit non lancar. OJK menekankan pentingnya pemberian kredit dengan penuh kehati-hatian karena setiap sector ekonomi mempunyai karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Kepala Kanrtor OJK Riau yang diwakili oleh Elvira Azwan mengharapkan kepada seluruh kalangan perbankan yang hadir untuk senantiasa berkonsultasi kepada pihak berwenang, dalam hal ini DJKN, ketika melakukan penjualan agunan sehingga masyarakat mempunyai rasa percaya diri dalam memanfaatkan jasa perbankan. (N. Cepaka Sari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini