Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pentingnya Juknis dan Juklak Lelang
N/a
Senin, 01 September 2014 pukul 10:49:56   |   4165 kali

Banjarmasin - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi lelang hak tanggungan, fidusia, dan BUMN bagi peserta diskusi panel Legal dan Remedial Bahana Group serta Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) seluruh cabang Jawa, Sulawesi & Kalimantan (27/8). Acara sosialisasi lelang dihadiri pula Direktur Pembinaan PT BAV Jakarta Agus Wicaksono dan Direktur Utama PT Sarana Kalsel Ventura Ilham Zailani. Kepala KPKNL Banjarmasin Rocky Sandhora memperkenalkan institusi DJKN, sejarah organisasi, dan reorganisasi, termasuk instansi vertikal di bawahnya Kanwil DJKN dan KPKNL.

Rocky beranggapan masih banyak stakeholders yang belum mengenal tugas dan fungsi KPKNL dengan baik. Dalam paparannya Rocky menjelaskan poin penting dalam petunjuk pelaksanaan lelang dan petunjuk teknis lelang, kegiatan pra lelang, pelaksanaan lelang, dan pasca lelang termasuk kewajiban penjual, pembeli serta tugas dan kewenangan Pejabat Lelang. Waktu paparan yang melebihi dari jadwal hingga dua jam dirasa masih kurang bagi para peserta, mengingat banyaknya pertanyaan-pertanyaan menarik dari peserta terkait permasalahan hukum yang terjadi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mengusulkan untuk meninjau kembali aturan kewajiban penggunaan penilai independen untuk nilai limit di atas Rp300 juta. Usulan tersebut memang selalu dijumpai apabila KPKNL sedang melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada stakeholders lelang.

Di akhir acara, Rocky Sandhora menyampaikan terima kasih kepada pihak PT BAV Jakarta yang telah memfasilitasi acara ini dengan mengundang KPKNL untuk hadir dan memberikan sosialisasi. Selanjutnya, ia mengharapkankan agar koordinasi yang telah baik selama ini antara PMVD sepulau Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan dengan KPKNL terkait terus dapat ditingkatkan sehingga pelaksanaan lelang oleh KPKNL dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.  (bayu-KPKNL Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini