Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Integritas dan Pahami Peraturan
N/a
Selasa, 26 Agustus 2014 pukul 11:11:26   |   1161 kali

Kupang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara Etto Sunaryanto mengambil sumpah dan melantik pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang Inocensius Kurniadi Ehok sebagai Pejabat Lelang kelas I (PL I), 20 Agustus 2014 di di ruang area pelayanan terpadu KPKNL Kupang. Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dengan pelantikan ini, jumlah PL kelas I pada KPKNL Kupang bertambah menjadi 8 orang.

Dalam sambutannya, Etto menyampaikan pentingnya proses regenerasi PL I. Rekrutmen PL I memerlukan proses regenerasi yang cepat karena pada umumnya pegawai golongan III akan diangkat menjadi pejabat struktural eselon IV. Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara juga menyampaikan pesan agar pejabat lelang dan seluruh pejabat di KPKNL Kupang dalam menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi integritas. “Sebagai pejabat lelang selain dituntut berintegritas, juga diharuskan untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berhati-hati”, ujar Etto mengingatkan.

Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah PL Kelas I, Kakanwil memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai KPKNL Kupang. Dalam arahannya, Etto menekankan agar dalam menjalankan tugasnya para pegawai dapat mengembangkan kreatifitasnya dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. (Penulis : Heri Supriyadi, Fotografer : Agustinus Eko Raharjo, Editor : I Komang Eka Diana/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini