Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jakarta Goes to Campus Universitas Jayabaya
N/a
Selasa, 01 Juli 2014 pukul 08:30:14   |   1445 kali

Jakarta - Untuk lebih mengenalkan DJKN ke publik khususnya dalam hal pelayanan lelang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Goes to Campus ke Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya. Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai narasumber dengan menghadirkan Kepala Bidang Lelang Haposan Janyoss mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, dengan didamping Kepala Seksi Bimbingan I dan II. Seminar yang mengambil tema “Lelang Eksekusi Atas Jaminan Perbankan” ini diselenggarakan pada Sabtu, 21 Juni 2014 mulai pukul 13.00 s.d. 18.00 WIB di Gedung Rektorat Lantai 5 Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan Kav. 23, Jakarta Timur. Maksud dari penyelenggaraan seminar ini adalah melakukan kegiatan di luar perkuliahan guna meningkatkan pengetahuan yang mendukung peningkatan prestasi akademik.

Seminar yang baru pertama kali dilaksanakan oleh mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya yang tergabung Panitia Seminar Hukum Kepailitan Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya ini, dihadiri oleh mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya dari berbagai kelas dan angkatan serta beberapa dosen. Kegiatan seminar dibuka oleh Asisten Direktur I Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, L. M. Samryn, S.E., Ak., M.M. Selain narasumber dari Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Pengadilan Negeri Palembang, Ade Komarudin, S.H., M.H. menjadi narasumber pula dengan membawakan materi terkait eksekusi barang jaminan hutang melalui pengadilan, dan narasumber ketiga adalah DR. Jelly Nasseri, S.H., M.H. yang merupakan seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat.

Haposan Janyoss yang menjadi narasumber mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta mengawali pemaparannya dengan menyampaikan tentang tugas dan fungsi (tusi) serta visi dan misi DJKN, yang dilanjutkan dengan tusi Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan tujuan untuk lebih mengenalkan tentang eksistensi/keberadaan DJKN khususnya terkait lelang eksekusi barang jaminan perbankan melalui KPKNL di kalangan mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan tesis. Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai unit vertikal DJKN memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kanwil DJKN DKI Jakarta memiliki fungsi yang salah satunya adalah pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang.

Berlanjut ke inti pemaparan sesuai dengan tema seminar, Janyoss menyampaikan persyaratan lelang, prosedur/tata cara dan proses lelang, khususnya lelang eksekusi jaminan perbankan, baik lelang eksekusi Hak Tanggungan (HT) maupun lelang eksekusi jaminan Fiducia, beserta kendala-kendala yang banyak dihadapi dalam pelaksanaan lelang mengingat di kalangan akademisi belum banyak mengetahui tentang lelang, sedangkan lelang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan eksekusi HT sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) maupun Fiducia.

Acara seminar ini berjalan dengan sangat hidup, yang terlihat dari antusiasme mahasiswa yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pelaksanaan lelang pada saat sesi tanya jawab dan diskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan mahasiswa antara lain terkait harga limit, tim penilai/penaksir, Surat Keterangan Tanah (SKT), akta de command, pelaksanaan lelang yang diulang, pembeli lelang wanprestasi, penanganan gugatan oleh pihak ketiga dalam pelaksanaan lelang, pengosongan obyek lelang, kewenangan Pejabat Lelang (PL) Kelas II dan Balai Lelang terhadap lelang eksekusi, pelaksanaan lelang online. (Teks: Harry Budiarto, Bidang KIHI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini