Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bangun Public Trust Dengan WiSe
N/a
Rabu, 25 Juni 2014 pukul 17:56:36   |   745 kali

Makasar-Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pengaduan terhadap setiap pelanggaran. Sistem tersebut adalah   Whistleblowing   System  yang dapat diakses di www.wise.kemenkeu.go.id. Demikian diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Ngakan Putu Tagel pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing System (WiSe) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“WiSe diharapkan dapat berfungsi sebagai alat kontrol untuk membangun kembali  public trust terhadap Kementerian Keuangan,” ungkap Kakanwil DJKN Sulseltrabar. Selain itu Ngakan pun berharap dengan diterapkannya WiSe ini  mengubah budaya permisif menjadi budaya korektif dengan melaporkan pelanggaran ke saluran pengaduan yang telah disediakan. Lebih lanjut Ngakan menjelaskan bahwa Sistem WiSe pada Kementerian Keuangan adalah sebuah sistem yang mewajibkan individu-individu untuk saling peduli, saling koreksi dan saling mengingatkan. Pemahaman mengenai WiSe diharapkan dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran yang terjadi, membentuk budaya baru yang korektif, serta meningkatkan kepatuhan pegawai. Hal ini pada akhirnya diharapkan akan mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan. Demikian Putu dalam sambutannya.

Sosialisasi yang menghadirkan dua narasumber dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ini mengupas materi pencegahan korupsi dan gratifikasi serta penggunaan aplikasi WiSe. Auditor Madya IBI Agus Sarwoedi dan Auditor Muda IBI Tito J membawakan dua materi tersebut.

Acara  yang diadakan pada Kamis (19/6) di Aula GKN II Lantai 6 Makassar ini dihadiri sekitar seratus sepuluh peserta dari empat belas satuan kerja Kementerian Keuangan di Sulawesi Selatan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan bekal pada pegawai di Jajaran Kementerian Keuangan agar mengetahui pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dan rambu–rambu yang harus dipatuhi. (Teks/Foto:asdarsahlin-Kanwil DJKN Sulseltrabar/Edit:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini