Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja Ombudsman RI
N/a
Kamis, 12 Juni 2014 pukul 14:46:15   |   1304 kali

Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Timur) menyambut kunjungan kerja Ombudsman RI Rabu (21/5/2014). Rombongan dari Ombudsman terdiri dari Khoirul Anwar, beserta dua orang staf pada. Kakanwil DJKN Jawa Timur M. Djalalain menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat beberapa kendala, antara lain di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terkait dengan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), di mana target pada Kanwil DJKN Jawa Timur sebanyak 250 bidang yang belum terselesaikan.

Selama ini Kanwil DJKN Jawa Timur telah mengadakan sosialisasi dan bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sertifikasi BMN dengan kesepakatan bahwa akan dibuka loket khusus untuk pelayanan sertifikasi dimaksud. Namun, pada kenyataannya sampai sekarang belum terlaksana, sedangkan dana untuk pengurusan sertifikasi telah ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menyampaikan sudah empat kali mengadakan koordinasi dengan Kanwil BPN dalam rangka pembahasan tindak lanjut atas sertifikasi. Masih terkait dengan BPN, M. Djalalain juga menyampaikan bahwa pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemohon lelangnya.

Pada kesempatan tersebut, Khoirul Anwar mengenalkan kepada peserta rapat mengenai apa itu Ombudsman. Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno yang berarti perwakilan/pembentukan. Ombudsman RI dimulai pada masa pemerintahan B.J. Habibie yang diteruskan oleh Gus Dur. Pada masa pemerintahan Gus Dur, ditetapkanlah Komisi Ombudsman yang dilandasi oleh Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Hal ini didasari kekawatiran bahwa apabila menunggu ditetapkan dengan undang-undang akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Kemudian, tahun 2008 dibentuklah Ombudsman RI dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D).

Adapun tugas Ombudsman antara lain: menerima laporan atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Sedangkan kewenangan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi adalah sebagai berikut: melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan, membuat rekomendasi yang wajib dilaksanakan mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. Juga disampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, Ombudsman juga dibekali oleh imunitas sehingga apabila Ombudsman dalam menjalankan tugas tidak dapat diinterogasi maupun ditangkap, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. (Kanwil DJKN Surabaya  | Editor: Achie – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini