Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
ASN, Bukan Sekadar Nomenklatur
N/a
Selasa, 10 Juni 2014 pukul 17:25:35   |   2787 kali

Pekanbaru – Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Teknis I Wisudo Putro Nugroho mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) guna memberikan sosialisasi terkait dengan perubahan aturan kepegawaian.BKN menjadi narasumber dalam acara sosialisasi di Ruang Aula Kanwil DJKN RSK pukul 14.00-16.30 WIB pada Rabu (4/6). Seluruh jajaran pejabat serta staf Kanwil DJKN RSK dan perwakilan dari KPKNL Pekanbaru.menghadiri sosialisasi. BKN mengadakan sosialisasi karena berubahnya peraturan tentang pokok-pokok kepegawaian.

Kepala Seksi yang baru berusia 28 tahun ini memaparkan poin-poin penting yang perlu diketahui dari terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Poin penting tersebut antara lain adalah perubahan nomenklatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN). ASN di sini meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. Atas dasar profesionalisme, kinerja PPPK akan dipantau secara rutin. Penilaian kinerja PPPK bertujuan untuk menjamin objektivitas prestasi yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Selain itu, hal lainnya yang juga penting adalah kabar yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan di kalangan PNS, yaitu tentang pensiun dini yang bila diajukan akan mendapatkan kompensasi secara lump sum di muka dengan jumlah yang relatif signifikan. “Sistem pembayaran sekaligus di muka itu hanya akan diterapkan kepada CPNS yang baru dan akan masuk di tahun setelah UU ini berlaku, sedangkan untuk PNS yang sekarang, sistem pemotongan Taspen-nya adalah sistem pembayaran pensiun secara bulanan,” terang Wisudo.

Sedangkan terkait dengan batasan usia pensiun baru yang adalah 58 tahun, Wisudo menjelaskan bahwa jika ada PNS yang pada 2014 s.d. 2015 telah memasuki masa pensiun yang lama yaitu 56 tahun dan tidak ingin melanjutkan bekerja sampai umur 58 tahun, maka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas. Dengan demikian maka yang bersangkutan dapat pensiun di batas usia yang diatur dalam UU lama yaitu 56 tahun.

“Bagi yang sudah terlanjur keluar SK pensiunnya tapi masih kepengen kerja, dapat membuat surat agar bisa melanjutkan bekerja sampai usia 58 tahun,” jelas Widodo menjawab rasa penasaran peserta terkait dengan kawan sejawat yang telah menerima SK pensiun pada tahun ini.

UU ASN ini diterbitkan dengan semangat membangun merit sistem. Di mana ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya. Penilaian terhadap kinerja akan berjalan dengan lebih ketat dan struktur kepegawaian akan lebih “cair” guna mengakomodasi para pegawai dan calon pegawai yang berprestasi. (Timothée K.M.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini