Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN SJB Berikan 23 Masukkan
N/a
Jum'at, 06 Juni 2014 pukul 10:36:26   |   893 kali

Palembang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) bersama Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan evaluasi dan menampung masukan atas PMK, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Edaran Direktur Jenderal (03/06/2014). Wagito, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi menyampaikan diskusi ini memperoleh 23 usulan dan masukan yang menjadi bahan kajian Tim Evaluasi dalam kegiatn di Aula Kanwil DJKN SJB.

Sebagaimana diketahui peraturan yang ada saat ini dibuat pada masa lalu dan karena perkembangan saat ini dimungkinkan adanya permasalahan sehingga menimbulkan keraguan dalam implikasinya. Tim evaluasi akan mencatat dan mengakomodir usulan, saran sebagai bahan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang nantinya akan “digodok” di kantor pusat.

Kantor vertikal maupun Kantor operasional berhubungan langsung dengan stakeholders di lapangan dan sering menemui kendala dan hambatan terhadap implementasi peraturan-peraturan diruang lingkup DJKN. Tim evaluasi perlu memperoleh masukan untuk perbaikan masa yang akan datang hingga meningkatkan pelayanan DJKN, demikian arahan Meirijal Nur, Kanwil DJKN SJB pada saat membuka evaluasi tersebut. Tim Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan diruang lingkup DJKN yang ditugaskan adalah : Murtaji, M.Syihabudin, Anastasius Yuliawan dan Arif Budiyono.

Selanjutnya, Murtaji selaku Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan memberikan penjelasan mengenai perlunya evaluasi  peraturan serta tindakan–tindakan yang harus dilakukan hingga peraturan-peraturan yang kita buat dapat  lebih baik lagi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini yakni mengumpulkan, menalaah serta menyiapkan perundang-undangan DJKN dan melakukan monitoring atas peraturan yang telah diterbitkan. Dari uraian penjelasan tersebut narasumber melanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir. Pertanyaan peserta tersebut akan ditampung dan disampaikan ke Direktorat Teknis. (Alfanhuri/Dewi Puspa BIDANG KIHI KANWIL DJKN SJB).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini