Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Naskah Dinas Baku Tidak Multi Tafsir
N/a
Kamis, 22 Mei 2014 pukul 16:17:05   |   702 kali

Bontang – Surat-menyurat secara kedinasan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi. Jika pelaksanaannya tidak diatur dengan cermat dan teliti, akan memerlukan banyak waktu dan biaya. Tata Surat Dinas yang baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kementerian Keuangan. Untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan para pegawai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan Sharing Knowledge Tata Naskah Dinas. Sharing Knowledge dihelat pada 12 Mei 2014 bertempat di Ruang Aula KPKNL Bontang. Sharing Knowledge digelar sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.

Narasumber acara adalah Kepala Seksi Hukum dan Informasi (Kasi HI) KPKNL Bontang, Muhamad Arifianto. Arifianto menyampaikan bahwa tujuan dibuat pedoman tata naskah dinas adalah untuk tertib administrasi kedinasan. Tata naskah dinas dibakukan sehingga ada keseragaman, tidak menimbulkan multi tafsir. “Jadi komunikasi antarseksi maupun antarinstansi lancar, mudah dipahami.“ ungkap Arifianto.

Arifianto memulai dengan menjelaskan enam azas yang harus diperhatikan dalam membuat naskah dinas. Arifianto mengungkapkan banyak yang masih salah dalam menyusun naskah dinas. Menulis surat dinas tidak sama dengan surat pada umumnya. Ada kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang harus dipatuhi. Arifianto juga menjelaskan ketaatan menyusun naskah dinas sesuai aturan akan mempersempit ruang pemalsuan. “Pembuktiannya akan mudah, sehingga bisa jadi alat bukti juga”, tegas bapak berputra tiga ini. Arifianto memaparkan pembagian surat dinas menurut tingkat kecepatan dan tingkat keamanan. Pemaparan dilanjutkan dengan jenis huruf yang dipakai, font yang digunakan. Dibahas juga bagaimana penulisan yang benar untuk alamat, lampiran, dan tembusan.

Sesi berikutnya diisi dengan konsultasi dan tanya jawab. Sesi ini berusaha meng-explore kendala-kendala yang dihadapi. Antusiasme para pegawai untuk menanyakan hal-hal terkait naskah dinas cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan. Peserta menanyakan format naskah dinas yang biasa dibuat seperti Nota Dinas, Surat Tugas, Surat Dinas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Di akhir acara disampaikan mengenai pentingnya memahami tata naskah dinas. Sebagai pegawai khususnya dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) umumnya kita wajib mengetahuinya.  PMK tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 418. “Konsekuensi pemuatan dalam Berita Negara adalah WNI dianggap tahu.” pungkas Kasi HI KPKNL Bontang mengakhiri acara. (Teks : Hesti Sari Wijayanti; Foto : Addin Lingga A)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini