Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Atur Strategi, Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi Dan Bangka Belitung Gelar Rakorda
N/a
Selasa, 20 Mei 2014 pukul 10:00:45   |   1095 kali

Bangka Belitung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung pada 07-09 Mei 2014  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pertama di 2014.

Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung Meirijal Nur membuka rapat bertajuk “Evaluasi dan Konsolidasi Pencapaian Target Tahun 2014” ini. Dalam sambutannya Meirijal menegaskan bahwa rakorda dilaksanakan untuk membahas apa yang telah dikerjakan sampai triwulan I tahun 2014, strategi pencapaian, kendala serta solusi yang telah dilaksanakan.

Rakorda Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung kali ini terasa berbeda dengan dibentuknya Forum Group Discussion (FGD). FGD dibagi dalam tiga grup yaitu Current Issue Sertifikasi BMN yang diketuai Anita Wihardeni (Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara), Current Issue Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) diketuai oleh Marhaeni Rumiasih (Kepala Bidang Piutang Negara), dan Current Issue Peningkatan Kualitas Penilai yang diketuai Kesatria Purba (Kepala Bidang Penilaian).

Dari FGD diharapkan muncul strategi terbaik untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pemecahan permasalahan-permasalahan lain terkait tugas dan fungsi DJKN khususnya di wilayah Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung.

Pada kesempatan tersebut hadir pula Andi Pardede Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Piutang Negara I Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kantor Pusat DJKN. Andi menjelaskan prosedur pengembalian BKPN mulai dari verifikasi, inventarisasi hingga rekonsiliasi serta kelengkapan dokumen barang jaminan yang menyertainya. Pengembalian BKPN ditargetkan selesai pada bulan juni 2014. “BKPN yang belum ditemukan harus dicari dan dikembalikan,” Tegas Andi.

Mendampingi Andi, Sigit Rusmanto, Kepala Seksi PN 1C Direktorat PNKNL menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menutup acara, Meirijal Nur menekankan tindak lanjut ketujuh belas hasil Rakorda yang telah disepakati. “Hasil Rakorda ini harus dikerjakan dan merupakan janji yang harus dipenuhi,” tutup pria yang akrab disapa “Pak Mei” ini. (Teks/foto by ; Alfan/Yuliyanto - KIHI Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel/Edit: Uun).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini