Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Selesaikan ABMA/C Secara Efektif, Efisien, Terarah, dan Akuntabel
N/a
Senin, 10 September 2012 pukul 12:31:48   |   465 kali

Semarang – Permasalahan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) yang sampai saat ini belum selesai harus segera dituntaskan penyelesaiannya secara efektif dan efisien, terarah, dan akuntabel dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi perdirjen ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis sehingga dengan perdirjen ini lebih banyak ABMA/C yang dapat diselesaikan status hukumnya. Demikian sambutan pembukaan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo yang dibacakan oleh Kasubdit Piutang Negara II Joko Prihanto pada acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C pada 6 September 2012 di Gedung Keuangan Negara Semarang, Jawa Tengah. 


Ia mengatakan sosialisasi ini dapat dijadikan sarana untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka penyelesaian ABMA/C sehingga para peserta yang hadir dapat mengimplementasikan peraturan tersebut di kantor masing-masing. Perdirjen ini merupakan penyempurnaan dari Perdirjen Nomor 1 tahun 2010 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 154 tahun 2011.  

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Semarang Suhadi ini, dihadiri oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara lain perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, dan DIY, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Badan Intelejen Nasional (BIN) Daerah Jawa Tengah dan DIY, Kodam IV Diponegoro serta kepala Bidang Kanwil DJKN Semarang dan para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil IX DJKN Semarang.

     

 Kakanwil IX Semarang (kiri) dan Kasubdit PN II (kanan) sedang memberikan sambutan 

Kepala Kanwil IX Semarang Suhadi dalam sambutan pembukaannnya, mengatakan bahwa penyelesaian ABMA/C ini mempunyai banyak permasalahan yang dihadapi sehingga TAD memerlukan beberapa peraturan untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan ABMA/C. Kakanwil menyampaikan perdirjen ini sudah mengatur secara lengkap petunjuk teknis penyelesaian karena dalam perdirjen ini sudah mengakomodir Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara tentang format bentuk laporan dan bentuk-bentuk surat keputusan sehingga ketentuan aturan dalam penyelesaian ABMA/C secara lengkap.

Mengenai jumlah aset, Suhadi merinci bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY terdapat 59 obyek ABMA/C yang menjadi target penyelesaian TAD dan ada tambahan usulan dua obyek yang menjadi temuan baru ABMA/C. Dari 59 obyek aset, 15 obyek telah terbit Surat keputusan Dirjen kekayaan negara atas nama Menteri Keuangan tentang pemantapan status ABMA/C menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD), 31 obyek telah dilakukan pemeriksaan fisik dan sudah disampaikan usulan ke tim penyelesaian ABMA/C tingkat pusat, dan 13 obyek akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang di lapangan.

  

Di tempat yang sama, narasumber dari Direktorat PNKNL Heri Agung W dan Gunarto Yudho menyampaikan hal-hal yang menjadi konsen utama dari perdirjen ini. Gunarto Yudho menyampaikan dalam Perdirjen ini memuat enam pokok-pokok perubahan petujuk teknis penyelesaian ABMA/C antara lain, penyesuaian bentuk-bentuk penyelesaian status kepemilikan ABMA/C dengan PMK 154 tahun 2011, penambahan mekanisme/tata cara pencoretan dari daftar ABMA/C, dan penambahan ketentuan terkait pencatatan, inventarisasi dan pelaporan data ABMA/C. Selain itu, juga diatur tentang penambahan ketentuan terkait monitoring penyelesaian ABMA/C serta penambahan lampiran dalam perdirjen terkait contoh dokumen-dokumen penyelesaian ABMA/C yang digunakan oleh TAD dan tim pusat.

    


Lebih lanjut, Gunarto ini juga mengatakan bahwa dalam perdirjen ini ketentuan mekanisme hibah dan tukar-menukar dikeluarkan dari kebijakan yang ada. “Ketentuan hibah dan tukar-menukar dikeluarkan dari perdirjen karena secara hukum ABMA/C merupakan aset yang dikuasai negara dan belum menjadi BMN. Kepala Seksi KNL II B Heri Agung Wibowo memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi,  mekanisme pengembalian ABMA/C kepada pemilik  perseorangan yang sah, dan mekanisme pengeluaran ABMA/C dari daftar ABMA/C serta penyelesaian secara sebagian atas obyek ABMA/C. 

  

Jalannya acara sosialisasi diikuti peserta dengan penuh antusias. hal ini terlihat dari setelah sesi pemaparan materi, beberapa wakil peserta memberikan pertanyaan dan masukan terkait perdirjen ini baik itu berasal dari internal DJKN maupun pihak eksternal. Dengan berlakunya Perdirjen Nomor 4 Tahun 2012 ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pihak dalam rangka penyelesaian ABMA/C, sehingga terhadap aset yang temasuk dalam golongan ABMA/C dapat dimantapkan status hukumnya. (Bend/Niko-Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini