Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Evaluasi Kinerja, Kakanwil DJKN Manado Ingatkan KPKNL Berkoordinasi Dengan Kanwil
N/a
Senin, 17 September 2012 pukul 08:03:13   |   606 kali

Manado – Dalam rangka evaluasi kinerja semester I tahun 2012, Kantor Wilayah XVI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil XVI DJKN) Manado mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada tanggal 5-7 September 2012 di Quality Hotel Manado. Dengan mengusung tema “Evaluasi Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Semester I Tahun 2012 dan Progres Inventarisasi dan Penilaian (IP) Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2011”. Rakerda ini dihadiri oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) XVI DJKN Manado, seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil XVI DJKN Manado, para kepala bidang, kepala seksi, dan pelaksana di jajaran Kanwil XVI DJKN Manado.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan meneriakkan yel-yel DJKN “One Team, One Spirit, One Goal”, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Ya’kub, selaku Ketua Panitia Rakerda. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil XVI DJKN Manado Ngakan Putu Tagel. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan beberapa hal yang patut disyukuri di lingkungan DJKN, termasuk diantaranya adalah terhadap hasil peningkatan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang semula dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kanwil XVI DJKN Manado dan indeks pelayanan publik DJKN yang mendapat nilai 3,92, melebihi indeks pelayanan Kementerian Keuangan yaitu 3,80. Selain itu, dua KPKNL di lingkungan Kanwil XVI DJKN Manado yaitu KPKNL Palu dan KPKNL Gorontalo telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai kantor teladan pada tahun 2012, menyusul KPKNL Manado yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari para kepala bidang dan kepala KPKNL terkait kinerja semester I tahun 2012 dan tindak lanjut temuan BPK tahun 2011. Dari paparan yang disampaikan, diketahui bahwa rata-rata capaian IKU masing-masing bidang maupun KPKNL telah mencapai target.

Hasil pemaparan tersebut kemudian didiskusikan dan didapat butir-butir penting hasil Rakerda sebagai berikut:

1.      pencapaian target IKU 2012 dilaksanakan dengan strategi perencanaan kegiatan yang telah disusun secara optimal;

2.      perlunya monitoring dan pengendalian terhadap penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan output yang  telah ditetapkan;

3.      revisi target Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN);

4.      pemanggilan secara rutin terhadap debitur yang dilakukan secara terpadu dengan penyerah piutang melalui kantor terdekat;

5.      terhadap Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang tidak ada jaminannya, alamat tidak jelas, dan dokumen kepemilikan yang berupa surat keterangan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diterbitkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT);

6.      terkait zero outstanding pengurusan piutang negara tahun 2014, mengusulkan ke kantor pusat untuk:

-            menerbitkan regulasi baru untuk menyelesaikan BKPN yang secara logika memang tidak mungkin untuk diselesaikan dengan peraturan yang ada sekarang ini;

-            memberikan pembebasan biaya penarikan pengurusan piutang negara terhadap penyerah piutang;

-            perlakuan terhadap BKPN lama, yang sudah berumur lebih dari 10 tahun atau lebih dan barang jaminan yang tidak diketahui dengan pasti atau dokumen kepemilikan yang tidak jelas, agar dapat dikembalikan kepada penyerah piutang.

7.      terhadap tidak lanjut temuan BPK terkait IP Barang Milik Negara (BMN), setiap KPKNL agar lebih intensif dalam berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) untuk pelaksanaannya. Kantor Wilayah akan secara aktif, jika diperlukan, membantu koordinasi maupun melakukan BKO pelaksanaan IP  terhadap satker-satker dimaksud;

8.      KPKNL berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh target satker sebagai temuan BPK terkait IP sebelum tenggat waktu, 31 Oktober 2012;

9.      KPKNL berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberian keringanan hutang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN;

10.   mendorong penyelesaian hibah terhadap BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (dekon/TP) sebelum tahun anggaran 2011;

11.   Kanwil melalui bidang hukum dan informasi berkomitmen melakukan asistensi terkait penyelesaian penanganan perkara pada KPKNL.

Sebelum ditutup, Kakanwil kembali mengingatkan apabila KPKNL memiliki masalah agar segera dikoordinasikan dengan Kanwil. Selain itu, terkait masalah disiplin pegawai harus ditegakkan di masing-masing kantor. Ia juga memberikan apresiasi kepada para Kepala KPKNL yang berkomitmen terhadap optimalisasi capaian target IKU tahun 2012 termasuk capaian progres IP tindak lanjut hasil temuan BPK 2011 serta para kepala bidang dan bagian yang senantiasa melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan di lingkungan Kanwil XVI DJKN Manado sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (Febrianto – Humas Kanwil Manado)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini