Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Service Level Agreement sebagai One Stop Service Informasi DJKN
N/a
Selasa, 18 September 2012 pukul 13:06:27   |   1077 kali

Jakarta – Information Desk dan Call Center Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (IDCC DJKN) merupakan salah satu layanan one stop service yang memberikan layanan informasi tentang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang kepada stakeholders, baik pihak internal maupun eksternal DJKN yang memiliki tujuan solusi total dan kepuasan kepada pelanggan. IDCC DJKN bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama jajaran DJKN secara keseluruhan. Oleh karena itu, disusunlah suatu kesepakatan yang ditandatangani antara Sekretariat DJKN, direktorat teknis, dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yang disebut dengan Service Level Agreement (SLA) pada Jumat, 14 September 2012, bertempat di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan apresiasinya atas progres yang dilakukan dalam pembangunan IDCC DJKN. Selanjutnya, Hadiyanto menyampaikan bahwa selain keandalan teknologi pendukung IDCC DJKN, keandalan dedicated agent yang merupakan front liner layanan informasi juga sangat penting dalam membangun image DJKN. “Pastikan semuanya sudah disiapkan dengan baik,” ungkap Hadiyanto.

    

Acara penandatanganan didahului dengan presentasi terkait perkembangan IDCC DJKN oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tavianto Noegroho di hadapan Direktur Jenderal, para direktur, dan para tenaga pengkaji. Tavianto mengucapkan terima kasih atas dukungan teknologi dan informasi yang disediakan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Suryanto, serta tersedianya database berupa Frequently Asked Question (FAQ) dari seluruh unit eselon II Kantor Pusat DJKN. Tavianto mengemukakan bahwa salah satu manfaat dari adanya IDCC DJKN ini adalah untuk menghindari terjadinya kesalahan interpretasi dan ambiguitas dengan adanya satu sumber data dan informasi, sehingga IDCC DJKN dapat digunakan sebagai salah satu media komunikasi intensif antara DJKN dengan stakeholders.

Adapun jenis pelayanan yang ditawarkan melalui IDCC DJKN adalah permohonan informasi yang disampaikan melalui telepon, e-mail, faksimile, surat, maupun walk-in interview. Waktu layanan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Ruang pelayanan IDCC DJKN berlokasi di lantai 9 Gedung Syafrudin Prawiranegara II.

    

Layanan IDCC DJKN didukung oleh beberapa perangkat pendukung, antara lain sumber daya manusia, database yang terintegrasi, dan teknologi informasi. Pelatihan softskill calon dedicated agent sendiri telah dilakukan pada 14-16 Mei 2012 di Jakarta. Dedicated agent dibekali dengan knowledge yang akan di-update secara berkala dan berkesinambungan oleh team leader dan escalation agent, serta disediakannya sistem knowledge management yang up to date.

IDCC DJKN akan menjadi sentral layanan informasi yang sangat menarik bagi stakeholders. Pada kesempatan ini, banyak usulan dan masukan disampaikan oleh para eselon II dalam rangka menjadikan IDCC DJKN lebih baik ke depannya. Terlaksananya IDCC DJKN ini tidak terlepas dari dukungan seluruh unit eselon II di Kantor Pusat DJKN dan unit vertikal. (Achie – Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini