Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mengapa Perlu Bantuan Hukum dan Pendampingan?
N/a
Selasa, 18 September 2012 pukul 17:11:04   |   2039 kali

Bandung - Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh pula, tiada gading yang tak retak, manusia tempatnya salah dan lupa, serta banyak lagi ungkapan, pepatah, kata-kata bijak yang mengibaratkan bahwa manusia tidak ada yang sempurna dan terhindar dari kesalahan.

Namun tidaklah tepat jika hal itu dijadikan alasan untuk bertindak dan berbuat semaunya karena pasrah terhadap takdir yang ditetapkan oleh-Nya. Kita sebagai manusia harus berikhtiar sekuat tenaga berbuat yang terbaik yang kita mampu untuk kemaslahatan diri, keluarga, masyarakat, dan negara sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Sang Pencipta atas anugerah nikmat yang telah diberikan. Namun adakalanya dalam menjalani itu semua, usaha kita tidak berjalan mulus. Bahkan mengalami kegagalan yang bisa disebabkan oleh diri kita sendiri, seperti kurangnya ilmu pengetahuan dan dorongan hawa nafsu, maupun rintangan yang berasal dari luar.

Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan individu-individu yang telah dididik dan dilatih untuk dapat menjalankan tugas yang diembannya dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Setiap produk yang dihasilkan haruslah berkualitas dan bermutu. Selain sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun adakalanya hal tersebut tidak sesuai dengan harapan.

Kesalahan ataupun kekeliruan dalam menjalankan tugas kedinasan yang bersumber dari human error atau sebab lain yang berakibat adanya gugatan yang dialamatkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan atau instansi/unit kerja seharusnya mendapatkan perhatian tersendiri dari pihak yang berwenang. Hal ini sangatlah penting, karena sebagai unit pelayan masyarakat yang berhadapan langsung dengan stakeholders, tentu saja harus dibekali pengetahuan hukum yang memadai sehingga dalam melaksanakan tugasnya selalu memperhatikan aspek hukum.

Banyaknya gugatan yang menimpa pejabat, pegawai maupun mantan (pensiunan) pegawai tersebut menjadi perhatian tersendiri Kantor Pusat khususnya Direktorat Hukum dan Humas. Sebagai bentuk kepedulian kantor pusat akan hal ini, bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) VIII DJKN Bandung Jl. Asia Afrika No.114 dari tanggal 10 s.d. 12 September 2012 diselenggarakan acara penyuluhan penanganan perkara dan bantuan hukum serta sosialisasi kehumasan. Peserta berasal dari Kanwil VIII Bandung serta perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung dengan susunan acara sesi I tentang penyuluhan seputar Bantuan Hukum dan Pendampingan Berperkara di Pengadilan dan sesi II tentang penyuluhan di bidang Jurnalistik dan Kehumasan.

Bantuan hukum dan pendampingan diperlukan mengingat tidak semua pegawai DJKN, khususnya Bidang Hukum dan Informasi (HI) dan seksi HI memiliki latar belakang pendidikan hukum, ataupun pegawai dengan pendidikan hukum tetapi belum berpengalaman mendampingi perkara hukum. Di samping itu pegawai yang sedang menjalani perkara sudah dapat dipastikan berada di bawah tekanan (stress) dan pendampingan dalam berperkara sangat diperlukan sekalipun yang bersangkutan mengerti ilmu hukum.

Kepala Seksi Bantuan Hukum II Direktorat Hukum dan Humas Sumarsono mengatakan “Sebenarnya dengan adanya petugas bantuan hukum kanwil yang membantu perkara di KPKNL sudah sangat membantu tugas subdit Bankum dalam memberikan bantuan hukum.” Hal ini dipahami mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) bantuan hukum di kantor pusat jumlahnya terbatas.

Untuk memudahkan proses bantuan hukum pertama kali yang harus diperhatikan adalah me-review kasus. Sebelum meminta bantuan diharapkan unit vertikal DJKN dapat membedakan gugatan yang mengandung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan yang tidak, hal ini penting karena gugatan yang tidak mengandung TGR cukup meminta bantuan secara internal DJKN (maksimal Direktorat Hukum dan Humas), sedangkan gugatan yang mengandung TGR walaupun nilainya kecil/tidak material harus melalui persetujuan Menkeu dan dalam hal ini dapat meminta pendampingan sampai ke Biro Bantuan Hukum Setjen Kemenkeu.

Pada sesi ini pula Sumarsono memberikan tip cara membedakan gugatan yang berpotensi TGR dan yang tidak dan cara membuat SKU dengan meminta keterlibatan kanwil atau kantor pusat yang dituangkan dalam permohonan SKU.

     
Menurut Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Sungkana, “Dalam penanganan perkara dan bantuan hukum dari direktorat teknis dan unit vertikal, sementara ini kami hanya bersifat reaktif  berdasarkan permohonan. Ke depan kami akan lebih preventif”. Untuk itu sangat diharapkan unit-unit teknis sebelum memutuskan suatu permasalahan atau menerbitkan produk hukum yang berpotensi gugatan  dapat berkonsultasi dengan Direktorat Hukum dan Humas terlebih dahulu agar secara preventif memperkecil potensi gugatan.

Dalam kesempatan itu pula disampaikan bahwa Direktorat Hukum dan Humas akan me-launching buku panduan seputar Bantuan Hukum dan Pendampingan Berperkara di Pengadilan. Diharapkan dengan diterbitkannya buku tersebut dapat membantu tugas pegawai bantuan hukum baik yang terdapat di kanwil maupun pegawai DJKN pada umumnya. Acara yang dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Hukum dan Informasi  Adriana Viveryanti sekaligus mewakili Kakanwil VIII DJKN Bandung ini disambut penuh antusias peserta.(Hadi/Tim HI Kanwil VIII Bandung)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini