Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terobosan Baru Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Melalui e-Filling
N/a
Kamis, 20 Februari 2014 pukul 17:09:34   |   1085 kali

Lampung - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung Bandar Lampung bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu, Selasa 11 Februari 2014 mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Melalui e-Filling yang dihadiri oleh para pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Hartini mewakili Kepala Kanwil  DJKN Lampung dan Bengkulu kemudian  dilanjutkan materi pokok yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Riduan Darwin Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung.

Sebelum memasuki penjelasan materi pokok, Riduan Darwin dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami dan mengerti bagaimana tata cara penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2013 melalui e-Filling, secara nasional tahun 2014 kantor pajak ditargetkan 700.000 orang wajib pajak yang akan menyampaikan SPT tahunan PPh orang Pribadi melalui e-filling dan sebagai sasaran untuk mencapai target terutama wajib pajak pegawai Kementerian Keuangan. Untuk  kementerian/lembaga lainnya menyusul tahap berikutnya. Dengan sosialisasi ini diharapkan pula  sehingga diharapkan agar seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bisa penyampaikan SPT tersebut melalui e-Filling. Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut, walaupun sifatnya ini himbauan mari kita patuhi dan kita laksanakan agar program e-Filling ini dapat berjalan dengan baik.

Pada sesi sosialisasi, Nur Ali Sadikin dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung menjelaskan materi dengan santai namun serius dan disela-sela penyampaian materi tersebut dengan semangat dan antusias para pegawai silih berganti menyampaikan pertanyaan sekitar pengisian data SPT  dan semua pertanyaan dijawab dengan jelas dan tuntas sehingga para pegawai sangat puas atas jawaban dari petugas sosialisasi.

Hal yang terpenting dari sosialisasi, Nur Ali Sadikin menyampaikan agar para pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dapat mengisi dan mengirim SPT tersebut lewat e-Filling paling lambat tanggal 26 Februari 2014 itu batas waktu pelaporan wajib pajak dilingkungan Kementerian Keuangan dan dapat mencetak bukti pelaporan SPT tahun 2013 lewat e-Filling sebagai bukti bahwa para pegawai/wajib pajak  sudah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Jika ada kesalahan dalam pengisian SPT   wajib pajak akan melakukan perbaikan setelah batas waktu penyampaian SPT pegawai/wajib pajak dapat merubah di aplikasi e-Filling yang penting si wajib pajak tersebut sebelumnya sudah mengisi dan mengirim ke kantor pajak sebelum batas waktu yang disampaikan oleh kantor pajak.

Di akhir acara, Hartini mewakili Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada narasumber dan para peserta. Dengan bertambahnya pengetahuan dan wawasan akan betapa pentingnya sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga para pegawai dapat mengisi dan mengirim SPT tersebut melalui e-Filling dengan lancar, benar dan tepat waktu. (Penulis: Mukimin foto: Sudirman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini