Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Walau BKPN Telah Dikembalikan, Namun Sinergi Tetap Terjalin
N/a
Jum'at, 07 Februari 2014 pukul 14:10:28   |   655 kali

Singaraja – Sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD. Berpedoman pada PMK tersebut, KPKNL Singaraja sebagai salah satu kantor operasional melaksanakan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) di Singaraja pada sejumlah penyerah piutang diantaranya, PT Sarana Bali Ventura sebanyak 1 BKPN,  PT Jamsostek Cabang Bali (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 14 BKPN, PT Telkomsel Bali Nusra sebanyak 51 BKPN dan PT PLN (Persero) Rayon Negara sebanyak 7 BKPN dengan total nilai Rp758.770.398,00
Sebelum penandatanganan berita acara serah terima dilaksanakan, masing-masing perwakilan penyerah piutang dengan teliti memeriksa dokumen BKPN. Pengembalian kali ini memang belum dilakukan secara keseluruhan atau masih secara parsial (bertahap). Untuk itu, diharapkan pelaksanaan pengembalian BKPN ini bisa selesai pada akhir semester I tahun 2014 sesuai target yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN. Pengembalian BKPN tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja Indera Widajanto didampingi kepala seksi piutang negara beserta Staff dan masing-masing perwakilan dari penyerah piutang.
Indera Widajanto berharap walaupun BKPN ini sudah diserahkan namun ke depan tidak berarti putus hubungan, akan tetapi harus tetap ditingkatkan kerja samanya sesuai amanat Nilai - Nilai Kementerian Keuangan yaitu Sinergi. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima BKPN oleh kedua pimpinan, dilanjutkan dengan penyerahan BKPN secara simbolis oleh kedua belah pihak. (Penulis: Idi Muamar, Editor : Muhammad Arifin/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini