Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satukan Langkah dengan Kantor wilayah PT BRI Palembang dalam Pengembalian Pengurusan Piutang Negara
N/a
Kamis, 06 Februari 2014 pukul 15:04:40   |   827 kali

Bandar Lampung - Dalam suasana yang akrab dan  dengan semangat yang tinggi, bertempat di Aula Rapat Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, diadakan Rapat Koordinasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu dengan Kanwil PT. BRI (Persero) Palembang pada  Kamis 16 Januari 2014. Hadir dalam rapat tersebut, Kanwil PT. BRI (Persero) Palembang yang diwakili oleh Rusdan Indriyardi bersama dengan para pemimpin cabang PT. BRI (Persero) yang berada di wilayah Propinsi Lampung dan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dihadiri langsung oleh Ischak Ismail selaku Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta Herry Pramono, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung, R. Zulfy Meidiansyah (Kepala KPKNL Metro), Lastri Handayani (Kepala Bidang Piutang Negara), Hartini (Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi), Hartono (Kepala Bidang Lelang) dan para  Kepala Seksi Piutang Negara dari KPKNL dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Dalam acara Rapat Koordinasi tersebut Ischak Ismail selaku Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memberikan arahan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata cara pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/D maka Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bersama dengan Kanwil PT BRI (Persero) Palembang  menyatukan langkah untuk mempersiapkan rencana pengembalian Pengurusan Piutang Negara dan diharapkan dalam pelaksanaanya nanti peran aktif dari kedua belah pihak baik dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun penyerah piutang dapat  saling berkoordinasi terkait mekanisme rencana pengembalian berkas tersebut.

Hal senada disampaikan pula oleh Perwakilan Kanwil PT BRI (Persero) Palembang, pihaknya sangat menyambut positif akan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah kongkrit dengan melakukan koordinasi terhadap semua pimpinan cabang PT BRI (Persero) yang berada di wilayah Propinsi Lampung untuk mempersiapkan data-data terkait rencana pengembalian berkas tersebut termasuk mekanisme pengembaliannya seperti apa dan secara intensif akan dikoordinasikan ke KPKNL sebagai unit operasional.

Lebih lanjut, Ischak Ismail menyampaikan bahwa hal penting dari proses pengembalian pengurusan Piutang Negara ini adalah adanya satu kesepahaman antara Penyerah Piutang dan PUPN yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi dan inventarisasi serta verifikasi terhadap jumlah dan validasi Berkas Kasus Piutang Negara.

Di akhir acara,  Ischak Ismail mewakili seluruh jajaran DJKN Kantor Wilayah Lampung dan Bengkulu menyampaikan ucapan  terima kasih kepada perwakilan  Kanwil  PT  BRI (Persero) Palembang yang telah merespon positif atas terbitnya PMK tersebut, dengan harapan setelah dilaksanakan pengembalian pengurusan Piutang Negara  tetap terjalin hubungan yang harmonis dari kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama dalam kedinasan seperti pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu siap membantu knowledge sharing tentang pengurusan Piutang Negara dan eksekusi lelng Hak Tanggungan. (Edi Susana Bahtiar/Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini