Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Memperoleh TKPMR Empat Digit Lebih Tinggi dari Target Penerapan
N/a
Senin, 04 November 2013 pukul 08:38:55   |   1577 kali

Banda Aceh - “Hasilnya pasti memuaskan“ begitulah gurauan Joko Prihanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, sesaat setelah menyelesaikan soal tes penilaian Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko (TKPMR) di Lingkungan Kanwil DJKN Kementerian Keuangan yang dilakukan tim dari Inspektorat VII, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan di Kanwil DJKN Banda Aceh selama 5 (lima) hari mulai 21 sampai dengan 25 Oktober 2013. Tim terdiri dari tiga orang yaitu satu pengendali teknis, satu ketua tim dan satu anggota tim melaksanakan Penilaian TKPMR yang merupakan kebijakan pengawasan dan program kerja pengawasan tahunan Itjen tahun 2013.

Pelaksanaan tes diikuti seluruh anggota Unit Pemilik Resiko (UPR) yang terdiri dari Kakanwil DJKN Banda Aceh sebagai Pemilik Resiko, Para Kepala Bidang/Bagian sebagai Koordinator Manajemen Resiko dan Administrator yang diwakili oleh para kepala seksi di bidang/bagian masing-masing. Soal tes untuk Pemilik Resiko berjumlah 15 soal dan untuk Koordinator dan Administrator berjumlah 20 soal, dengan bentuk soal adalah pilihan berganda. Penilaian berlangsung cair, tidak tegang dan berjalan lancar serta terjadi komunikasi dua arah yang saling membangun dan melengkapi satu sama lain.

TKPMR ini juga menjadi salah satu dari Indikator Kinerja Utama (IKU) seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan. Untuk DJKN, penilaian TKPMR dilakukan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Barang Milik Negara. Kanwil DJKN Banda Aceh adalah satker di luar lingkungan Kantor Pusat DJKN yang menjadi sampel kegiatan penilaian. Kanwil DJKN Aceh terpilih sebagai salah satu sampel bukanya tanpa alasan. Nilai Kinerja Organisasi (NKO) kanwil ini pada tahun 2012 yang lalu berada pada peringkat pertama dengan nilai 115,46% dari seluruh kanwil-kanwil DJKN yang lain. Tahun 2013 target penerapan TKPMR di Lingkungan Kementerian Keuangan ditargetkan diangka 55, yang mana termasuk dalam kategori Risk Defined. Skala penilaian TKPMR dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi adalah sebagai berikut :

 

TKPMR

Karakteristik Kunci

Indeks

Risk Naive

Tidak ada pendekatan formal yang dikembangkan oleh entitas untuk kegiatan manajemen resiko

 0-29,99

Risk Aware

Pendekatan scattered silo*) pada manajemen risiko

*) Scattered silo based adalah pendekatan kesamaan dan lokalitas (similarity and locality) dari dari data-data yang ada dan tersebar yang digunakan dalam memitigasi manajemen resiko. 

30-54,99

Risk Defined

Strategi dan kebijakan di tempat dan dikomunikasikan. Risk appetite**) telah didefinisikan.

**) Risk Appetite adalah jumlah risiko di mana suatu entitas bersedia menerima risiko dalam mencapai misinya. Ini menegaskan apa tingkat risiko yang dapat diterima dan mana risiko yang signifikan yang harus dieskalasi ke atas

55-74,99

Risk Managed

Entitas menerapkan dan mengkomunikasi secara luas manajemen resiko  

75-89,99

Risk Enabled

Manajemen risiko dan pengendalian internal diaktifkan dan diterapkan seutuhnya dalam kegiatan operasional entitas.

90-100

 

Kanwil DJKN Aceh menurut dinilai tim Inspektorat Jenderal yang melakukan penilaian dianggap sebagai salah satu dari UPR yang kooperatif dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai bahan penilaian TKPMR dengan cepat dan responsif, selain itu para pejabat yang terlibat dalam kegiatan manajemen resiko di Kanwil DJKN Aceh serius dalam mengerjakan soal-soal tes yang disampaikan oleh tim penilai dari Itjen tersebut.

Kegiatan penilaian secara komprehensif ini meliputi 4 (empat) komponen yang tediri dari: (1) Kepemimpinan, (2) Proses Manajemen Risiko, (3) Aktivitas Penanganan Risiko dan (4) Hasil Penerapan Manajemen Risiko. Tim penilai dari Inspektur VII, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, melakukan kegiatan dimaksud melalui proses evaluasi dokumen, menilai kelengkapan dan menilai kualitas pelaksanaan manajemen risiko, diskusi internal tim dan diskusi dengan UPR serta tes pemahaman konsep manajemen risiko dan wawancara yang berlangsung dari hari Senin 21 Oktober sampai dengan hari Jumat 25 Oktober 2013.

Hendra Cahyadi, Pengendali Teknis tim penilai yang didampingi oleh Adi Gunadi sebagi ketua tim dan Anugrah Fauzi sebagai anggota tim, kagum sekaligus tidak menyangka atas hasil yang dicapai dari kegiatan penilaian TKPMR di Kanwil DJKN Banda Aceh. “sungguh luar biasa dan cukup memuaskan!” begitu komentar yang bersangkutan sesaat setelah mengetahui nilai tertimbang yang dicapai Kanwil DJKN Banda Aceh mencapai 59,29 atau empat digit lebih tinggi dari target penerapan TKPMR Kanwil DJKN Banda Aceh mencapai 59,29 atau empat digit lebih tinggi dari target penerapan TKPMR di Lingkungan Kementerian Keuangan yaitu 55. Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Acep Hadinata, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi “kami seharusnya bisa mendapatkan nilai tertimbang lebih tinggi dari 59,29, namun untuk sementara waktu dan sambil mengoreksi kekurangan-kekurangan yang ada kami akan menerima hasil itu sebagai proses pembelajaran dalam memahami dan menerapkan Manajemen Resiko. Tahun depan, apabila dinilai kembali, mudah-mudahan Kanwil DJKN Aceh akan dapat nilai lebih tinggi dari tahun ini”. (Narasi : Acep Hadinata dan Moh. Chifni, Foto : Farid Makruf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini