Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jangan Lupakan Piutang Negara BUMN Non Perbankan
N/a
Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 19:18:43   |   1130 kali

Palembang - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012 semakin menguatkan posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pengelolaan kekayaannya tidak berdasarkan mekanisme APBN melainkan melalui mekanisme korporasi. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pada  Jumat, 11 Oktober 2013, bertempat di Ruang Pertemuan KPKNL Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung beserta KPKNL Palembang, melakukan koordinasi terkait pengembalian piutang negara yang berasal dari BUMN Non Perbankan. “Saya rasa ini rapat koordinasi tentang piutang BUMN non perbankan yang diselenggarakan pertama di Indonesia,” kata Karman, Kepala Bidang Piutang Negara membuka rapat tersebut. Hal ini rupanya juga disetujui oleh Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, “sebelumnya kita telah mengadakan koordinasi piutang dengan seluruh BUMN Perbankan, maka sekarang adalah gilirannya BUMN Non Perbankan, itu jangan kita lupakan,” tambahnya. 

Pembahasan program kerja KPKNL Palembang mengenai proses pengembalian piutang menjadi pokok pembicaraan dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan beberapa BUMN non perbankan ini. Di antara BUMN yang hadir adalah PT. Inhutani V, PT. Jamsostek, PT. Semen Baturaja, PT. Telkom, PT. Pusri, PT. Pertamina, Indonesia Trading co, PT. Jasa Raharja, PT. Pelindo II, PT. Bhanda Ghara, PT. Varuna TP, dan PT. Sucofindo. Sama seperti proses pengembalian piutang dari BUMN Perbankan, pengembalian piutang dari BUMN non perbankan juga akan diawali dengan inventarisasi dan verifikasi BKPN untuk kemudian direkonsiliasi dengan BUMN terkait. Hasil inventarisasi sementara, terdapat kurang lebih 3000 BKPN yang nantinya akan dikembalikan kepada BUMN Non Perbankan.

Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan beberapa “kecemasan” seputar pengembalian piutang macet, seperti yang disampaikan oleh Emo Sumantri, Manager Payment PT. Telkom dan Mardhy Rikin Manajer Akuntansi PT. Pusri. “Bagaimana dengan laporan neraca (kami) yang telah bersih? Tentu (pengembalian tersebut) akan sangat berpengaruh, belum lagi masalah (restitusi) pajak,” keluh Emo Sumantri. “Secara akuntansi, begitu (diserahkan) ke PUPN, itu (sudah) write off, kalau masalah hapus tagih ada pada negara ,” kata Mardhy Rikin.

Pertemuan diakhiri dengan beberapa kesimpulan, di antaranya bahwa inventarisasi dan identifikasi BKPN BUMN Non Perbankan yang telah dilakukan KPKNL Palembang akan segera direkonsiliasi oleh masing-masing BUMN berdasarkan tenggat waktu yang telah ditentukan serta kesiapan KPKNL Palembang untuk menjadi fasilitator dengan kantor pajak setempat terkait penyelesaian masalah restitusi pajak.
Penulis : Langit Ardhy Susilo
Fotografer : Cholifah A. Essen

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini