Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah pada Wilayah Kerja KPKNL Surakarta
N/a
Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 10:56:44   |   1363 kali

Surakarta - Pelimpahan fungsi dan kewenangan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pemerintah daerah (pemda) rupanya menimbulkan permasalahan yang dirasakan cukup berat. Hal ini menjadi bahan diskusi yang cukup hangat pada Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah kepada jajaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, dan Sragen.

Sosialisasi yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Oktober 2013 di aula KPKNL Surakarta ini, dibuka dengan sambutan singkat oleh Kepala KPKNL Surakarta Ajar Priyadi. Dalam sambutannya, Ajar menekankan bahwa meskipun sebenarnya tujuan akhir dari penyerahan pengurusan piutang daerah adalah penghapusan, namun tetap harus melalui tahapan/proses yang dipersyaratkan oleh peraturan pengurusan piutang negara/daerah. Tahapan/proses pengurusan piutang daerah inilah yang kemudian diuraikan lebih lanjut oleh tim sosialisasi yang diwakili oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Sri Moerwani, Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Susilo, dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Surakarta Gunawan Hartanto.

Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias dan responsif, mengingat pengurusan piutang daerah yang dilaksanakan oleh KPKNL merupakan solusi terhadap permasalahan piutang macet yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan ini perlu segera diselesaikan karena akan berpengaruh terhadap predikat LKPD menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus piutang macet pemda yang beragam memerlukan treatment yang berbeda-beda sesuai dengan sumber pendanaannya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemda selaku penyerah piutang dengan pihak KPKNL terutama dalam hal pengenalan jenis dan karakteristik piutang dan penanggung hutangnya, sehingga proses pengurusan benar-benar dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan.

Melalui sosialisasi ini, para peserta mohon agar pengurusan piutang retribusi dan pajak daerah menjadi bahan kajian di tingkat pusat sehingga dapat segera ditemukan solusi atas piutang macet tersebut. Dalam menanggapi permasalahan ini, tim sosialisasi menyampaikan bahwa jika peraturan pelaksanaannya telah jelas maka permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Sementara menunggu aturan pelaksanaan tersebut, sebaiknya pihak pemda fokus terhadap penyelesaian piutang daerah hasil temuan BPK.(Indri-HI, Editor: MLi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini