Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyelesaian Piutang Negara yang Tersisa dengan Rekonsiliasi Database
N/a
Selasa, 01 Oktober 2013 pukul 15:09:53   |   932 kali

PEKANBARU- Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-XI/2013, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  mengalami perubahan khususnya terkait pengurusan piutang negara. Adanya kewenangan yang berkurang menimbulkan konsekuensi yang harus segera disikapi dan perlu dicari alternatif penyelesaian yang terbaik. Dilatarbelakangi hal tersebut, sembari menunggu “gong” keputusan penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dipukul, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK) pada 26 September 2013 berinisiatif untuk berkoordinasi dengan seluruh Pimpinan Wilayah (Pinwil) dan Direktur Utama (Dirut) BUMN/D perbankan untuk mempersiapkan pengembalian pengurusan sekaligus koordinasi terkait tugas dan fungsi DJKN.

Dalam pembukaan acara sekaligus pemaparan, Kakanwil DJKN RSK Lukman Effendi menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting artinya dalam progres pengurusan piutang negara, terlepas dari pengembalian pengurusan piutang negara akan dilakukan ataupun tidak. Apabila benar tejadi pengembalian, koordinasi ini dapat menjadi penguat sinergi, karena DJKN dan Perbankan tetap berhubungan dalam eksekusi Hak Tanggungan dan kerjasama lainnya. Kalaupun BKPN tidak dikembalikan, acara ini dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi permasalahan dalam tugas pengurusan piutang negara yang selama ini telah dilaksanakan.

Secara akumulatif Penyerah Piutang (PP) perbankan yang menggunakan jasa layanan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di wilayah Kanwil DJKN RSK adalah 77 Kantor Cabang Perbankan BUMN/D. Dalam Rapat Koordinasi ini kepada masing-masing Penyerah Piutang (PP) telah diberikan database  piutang negara  yang diserahkan ke PUPN/DJKN dan akan digunakan sebagai data awal dalam kegiatan rekonsiliasi piutang negara yang dilakukan secara serentak oleh masing-masing KPKNL yang berada di wilayah koordinasi Kanwil DJKN RSK.

Rekonsiliasi akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 15 November 2013. Tujuan dari rekonsiliasi ini adalah dalam rangka persiapan pengembalian BKPN, meskipun peraturan mengenai pengembalian pengurusan piutang negara belum ada, database hasil rekonsiliasi tetap sangat besar manfaatnya dalam pelaksanaan tugas pengurusan piutang negara di masa mendatang, karena DJKN dan PP telah mempunyai data yang valid, dan tidak mewariskan masalah-masalah administrasi kepada pejabat atau petugas selanjutnya. Database ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh staf PN dan HI KPKNL yang berada di lingkungan kanwil DJKN RSK, setelah  kurang lebih sebulan secara berkelanjutan mengadakan rekonsiliasi internal seksi Piutang Negara bersama dengan Hukum dan Informasi. Database ini nantinya akan dipergunakan untuk mengunci data yang akan direkonsiliasi dengan PP.

Para kreditor pun merespons positif acara ini. “Database ini sangat membantu dalam proses identifikasi debitur yang selama ini diserahkan ke DJKN,” ungkap perwakilan PT BNI Nyoman Padmayasa, di lain pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa dalam masa transisi ini kerja sama harus tetap ditingkatkan, karena hubungan DJKN dan perbankan tidak melulu pengurusan piutang saja, namun terkait pula dengan lelang hak tanggungan yang akhir-akhir ini meningkat baik kuantitas maupun kualitas barang jaminannya, terutama saat ini di mana Bank Mandiri dikejar target mengurangi Non Performing Loan mereka.

Setelah kegiatan ini, akan dilakukan rekonsiliasi data Piutang Negara antara jajaran Kanwil DJKN RSK dan para PP dengan mengacu pada database piutang negara yang telah dibuat.  Acara koordinasi berlangsung dengan efektif tanpa hambatan yang berarti. (Lilik H – Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini