Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Samakan Nilai BMN, DJKN Lakukan Rekonsiliasi dengan 87 Kementerian/Lembaga
N/a
Rabu, 24 Juli 2013 pukul 13:59:06   |   523 kali

Jakarta – Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dodi Iskandar membuka acara “Rekonsiliasi Data BMN antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang Tingkat Pusat” yang diikuti perwakilan 87 Kementerian/Lembaga (K/L)  pada 22 Juli 2013 di Hotel Redtop, Jakarta.

Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan DJKN bersama 87 K/L dari 22-24 Juli 2013 dan terbagi menjadi tiga gelombang. Dalam arahannya, Direktur BMN menyampaikan setiap semester dan tahun, K/L pasti akan membuat laporan BMN yang merupakan laporan di neraca. “Laporan inilah yang nanti akan kita rekonsiliasi,” terangnya. Ia pun memahami bahwa mencatat BMN yang jumlahnya ribuan bukanlah hal yang mudah apalagi terdapat sekitar 24 ribu satuan kerja (satker) yang mencatat BMN. “Jadi wajar kalau ada kesalahan dalam mencatat. Oleh karena itu, rekonsiliasi ini diadakan agar nilai di laporan BMN di kementerian/lembaga sama dengan nilai laporan BMN di DJKN,” ujarnya.

Alumnus University of Colorado at Denver USA ini mengatakan bahwa latar belakang rekonsiliasi ini adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perbedaan data BMN antara Laporan Barang Pengguna (LBP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta antara Laporan Barang Milik Negara (LBMN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta untuk harmonisasi akuntansi dan penatausahaan BMN. Terkait LKPP tahun 2012, Dodi mengatakan bahwa LKPP tahun 2012 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dari opini tersebut, catatan tentang BMN sudah dikeluarkan oleh BPK, namun hal ini bukan jaminan bahwa BMN tidak akan bermasalah di tahun 2013. “Maka, prestasi ini harus kita jaga dan kita tingkatkan dengan pengelolaan BMN yang lebih tertib, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Terkait opini BPK, K/L sudah banyak melakukan peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah LKKL yang mendapat opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semakin meningkat dari 2011. “Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan negara semakin baik,” tuturnya. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) ini juga menyampaikan bahwa implementasi penyusutan BMN diberlakukan mulai pelaporan BMN semester I Tahun 2013. Penyusutan ini dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dan dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari aset tetap secara merata setiap semester selama masa manfaatnya tanpa nilai sisa. “Penghitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap ini dilakukan oleh kuasa pengguna barang yang hasilnya dihimpun oleh pengguna barang,” pungkasnya. (bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini