Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penggalian Potensi Pemanfaatan BMN pada Universitas Tanjungpura Pontianak
N/a
Senin, 15 April 2013 pukul 14:44:54   |   501 kali

Pontianak - Silaturahmi antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak selaku Kuasa Pengelola Barang dengan Universitas Tanjungpura selaku Kuasa Pengguna Barang berlangsung Selasa 2 April 2013 di ruang tamu Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak. Dari KPKNL Pontianak diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Samsuddin dan Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara Ahmad Abrori, sedangkan dari pihak Universitas Tanjungpura diwakili Rektor Prof.Dr.Thamrin Usman,D.E.A beserta jajarannya kurang lebih empat belas orang.

Selain itu, dilakukan juga pengenalan tugas pokok dan fungsi dari KPKNL Pontianak khususnya bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.  Tujuan dari difokuskannya masalah Pengelolaan Kekayaan Negara karena dalam hal ini Universitas Tanjungpura merupakan pengguna jasa KPKNL Pontianak di bidang Kekayaan Negara, di mana menurut Kepala KPKNL Pontianak dirasa sangat potensial untuk dilakukan penggalian potensi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).  Hal ini dikarenakan Universitas Tanjungpura merupakan satuan kerja pengguna barang di wilayah kerja KPKNL Pontianak yang memiliki aset BMN yang sangat banyak sedangkan pemanfaatannya masih belum optimal atau belum sesuai prosedur, seperti banyaknya pemanfaatan lahan milik kampus yang digunakan untuk kegiatan perekonomian swasta tetapi proses perizinan pemanfaatan dan pengenaan biaya pemanfaatannya masih dirasa belum sesuai dengan peraturan yang ada.

   

Dalam kegiatan ini masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa materi yang dirasa perlu untuk peningkatan kerja sama di bidang tugas dan fungsi KPKNL pada umumnya serta pengelolaan Kekayaan Negara pada khususnya.

Dalam kesempatan pertama Kepala KPKNL Pontianak memperkenalkan diri dilanjutkan dengan menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari KPKNL Pontianak.  Menunjuk pada tujuan dari diadakannya acara tersebut, Kepala KPKNL Pontianak menjelaskan tentang kronologis dari Pengelolaan BMN.  Dimulai dari adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17/2007 tentang Tim Penertiban BMN, maka pada Tahun 2007 dimulailah kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) dan berakhir pada tahun 2009.  Tujuan dari kegiatan Inventarisasi dan Penilaian yaitu Tertib Hukum, Tertib Fisik, dan Tertib Administrasi.  Setelah selesainya proses IP BMN maka diharapkan pengelolaan BMN lebih tertib dan akuntabel.  Melihat dari banyaknya aset BMN yang digunakan oleh Universitas Tanjungpura, kepala KPKNL Pontianak juga menyampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dalam hal ini pihak KPKNL Pontianak siap membantu apabila ada kesulitan dalam hal pengelolaan BMN dan/atau meluruskan pemanfaatan BMN yang telah dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan peraturan yang ada.  Sesuai dengan PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN, KPKNL Pontianak tidak hanya sebagai Kuasa Pengelola Barang tetapi juga sebagai Pengawas dan Pengendalian BMN, yang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.

Dari pihak Universitas Tanjungpura diwakili oleh Rektor, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari KPKNL Pontianak yang dirasa perlu dalam meningkatkan pengetahuan serta kesadaran akan pentingnya pengelolaan BMN.  Selain itu, pihak Universitas Tanjungpura juga sangat mengharapkan bantuan dari KPKNL Pontianak terkait pengelolaan BMN.  Hal ini disebabkan karena masih banyaknya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih harus ditindaklanjuti.  Hal ini cukup memalukan sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa sangat ironis dimana kementerian yang di dalamnya terdapat universitas yang mencetak orang-orang terpelajar tetapi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat kementerian untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih disclaimer.  Ke depannya pihak universitas akan melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset BMN yang ada, selanjutnya akan dikonsultasikan ke KPKNL Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.  Selain itu, akan melakukan tindak lanjut atas temuan BPK tentang pengelolaan aset BMN. Di luar dari masalah pengelolaan aset, rektor menyampaikan bahwa pihak universitas sangat membuka diri apabila KPKNL Pontianak bersedia melakukan sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi dari KPKNL di lingkungan kampus Universitas Tanjungpura (Goes to Campus).

Acara pertemuan dan silaturahmi antara KPKNL Pontianak dan Universitas Tanjungpura diakhiri dengan sekali lagi ucapan terima kasih dari Rektor Universitas Tanjungpura dan berjanji akan meningkatkan kerja sama dalam hal pengelolaan aset BMN yang ada di Universitas Tanjungpura.

(Feri Suryanto - KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini