Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat PKNSI Memperkenalkan Aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain
N/a
Senin, 22 April 2013 pukul 16:15:25   |   4198 kali

Bogor – Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) bekerja sama dengan Subbagian Pengembangan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperkenalkan aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain kepada para pegawai perwakilan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kamis, 18 April 2013. Aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain ini merupakan hasil kerja sama Direktorat PKNSI dengan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).

Aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain ini disusun untuk menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Dalam PMK 240 Tahun 2012 tersebut, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai akan di delegasikan kepada kantor vertikal DJKN sesuai dengan arestasinya enam bulan sejak 26 Desember 2012.

Tampilan Aplikasi Modul KNL yang mampu menyimpan softcopy dokumen hingga foto pelaksanaan kegiatan

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari Direktorat PKNSI yang juga merupakan pengembang dari aplikasi ini yaitu Ashar Hamka. “Pengembangan aplikasi ini telah terintegrasi dengan strategi pengembangan aplikasi jangka panjang yang ada di DJKN, aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain bersifat web base, data yang di-input langsung tersimpan pada server yang ada pada kantor pusat sehingga tidak memerlukan instalasi pada masing-masing komputer yang akan digunakan.” ujar pria kelahiran Makassar ini.

Selain itu, mengingat aplikasi ini mengandalkan koneksi internet, Ashar berpesan agar setiap kantor vertikal dapat menjaga infrastruktur jaringan yang telah terpasang pada kantornya masing-masing. Di masa mendatang setiap aplikasi yang akan diluncurkan Kantor Pusat, akan berbasis webbase sehingga memerlukan dukungan koneksi jaringan yang baik.

Narasumber dari Direktorat PKNSI Ashar (kiri), Salman (tengah), Sugiwanto (Kanan)

Keunggulan yang dimiliki aplikasi ini salah satunya yaitu mampu menyimpan bentuk softcopy dokumen-dokumen maupun foto pelaksanaan kegiatan yang merupakan data terkait tahapan dalm proses pengelolaan aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Hal ini akan sangat membantu apabila suatu saat data tersebut diminta oleh pimpinan atau pemeriksa. Selain itu, penyimpanan softcopy dokumen dalam aplikasi akan mempermudah proses transfer pekerjaan apabila terjadi pergantian operator pemegang aplikasi.

Ashar mengakui pengembangan aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain ini masih memerlukan perbaikan, oleh sebab itu Ashar meminta masukan dari seluruh peserta agar aplikasi ini dapat sesuai dengan kebutuhan baik dari Kantor Pusat maupun para user yang ada pada kantor vertikal. Ashar juga berharap aplikasi ini dapat mendukung pelaksanaan tugas pada seluruh kantor dan juga dapat digunakan dengan mudah (userfriendly).

Ida Kade Sukesa, peserta  perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar berpendapat bahwa aplikasi ini diharapkan tidak hanya akan mampu memberikan kemudahan berupa akses data terpusat, tetapi juga mampu memberikan output yang juga berguna bagi kantor vertikal.

Mengingat pengembangan Aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain ini baru dilaksanakan sejak bulan November 2012 Ashar berpendapat bahwa wajar apabila masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi. Selain itu, menurut Kasi Pengolahan Data dan Layanan Informasi Direktorat PKNSI Salman Paris Muda yang juga hadir dalam acara ini, saat ini aplikasi Modul Kekayaan Negara baru dapat diakses melalui jaringan Virtual Private Network (VPN) yang ada di DJKN, sehingga diharapkan nantinya aplikasi ini dapat diakses oleh jaringan publik.

Suasana pelaksanaan pelatihan, peserta mengikuti dengan penuh antusias hingga hari ketiga

Pada sesi current issue, hadir Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Sugiwanto. Sugiwanto menyampaikan bahwa dengan berlakunya PMK 240 Tahun 2012 ini, diharapkan proses pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai akan menjadi lebih singkat, karena kewenangan pengelolaan telah didelegasikan kepada kantor wilayah maupun kantor pelayanan sesuai dengan arestasinya, sehingga diharapkan nantinya koordinasi dapat berjalan dengan cepat antara KPKNL dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). Sebelumnya seluruh persetujuan pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai ini ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara berapapun nilai permohonannya.

Selain itu, Sugiwanto juga menambahkan agar setiap petugas di KPKNL mampu meneliti setiap permohonan pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai ini kita harus peka terhadap nilai yang diajukan dalam setiap permohonan yang diajukan, Apabila dipandang nilai yang ditetapkan dianggap terlalu rendah, kita dapat melakukan penilaian ulang atas aset tersebut. Hal ini tidak lepas dari upaya untuk mengoptimalkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN. Tanggung jawab kita selaku pengelola barang tidak hanya sampai pada terbitnya surat persetujuan, Kita juga wajib memantau dan meminta pertanggungjawaban tindak lanjut pelaksanaan pengelolaan BMN tersebut. (Niko-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini