Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Paradigma Implementasi Penyusutan Terhadap Nilai Aset
N/a
Selasa, 23 April 2013 pukul 10:26:02   |   523 kali

Tangerang – Kepala Bidang Penyelenggaraan Rahadi mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) membuka Diklat Teknis Substantif Dasar (DTSS) Pengelolaan Barang Milik Negara (bagi Pengelola) dan DTSS Penatausahaan Barang Milik Negara (bagi Pengguna) T.A. 2013 pada Selasa, 16 April 2013 di Bintaro, Tangerang Selatan. DTSS Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sendiri diikuti oleh 33 peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) seluruh Indonesia dan berlangsung dari tanggal 16 – 30 April 2013.

Dengan didampingi oleh perwakilan penyelenggara diklat Bima Lingga Jati, Hadi menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus saling bersinergi dalam mengelola keuangan negara. Sejak Indonesia merdeka pada 1945 hingga 2003, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara. Baru pada 2003 terbitlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setahun kemudian, disusul dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada DTSS Pengelolaan BMN, peserta dididik untuk menjadi ahli manajemen, yaitu bagaimana mengelola BMN, merencanakan proses BMN sejak awal hingga penghapusan, aplikasi, dan penyimpanan. Tidak lupa Hadi menekankan arti pentingnya setiap nilai yang terkandung di dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Integritas yang berarti mampu berkata dan berbuat jujur; profesionalisme di mana para peserta diklat dididik untuk menjadi orang-orang yang berkompetensi dalam pengelolaan BMN; mampu bersinergi untuk mencapai nilai yang lebih tinggi, mengelola keuangan dan kekayaan negara dengan baik demi efisiensi; pelayanan untuk melayani stakeholders; dan kesempurnaan untuk mencapai hasil yang lebih baik.

    

Materi pertama dimulai dengan mata diklat Manajemen Aset yang disampaikan oleh Kepala Seksi BMN ID Muhammad Hasbi Hanis. Dalam sesi pertamanya, pria lulusan S2 Queensland University of Technology (QUT) ini sedikit menjabarkan mengenai definisi dan arti pentingnya pengelolaan aset, serta prinsip-prinsip dalam manajemen aset.

Ceramah current issue diselenggarakan pada hari kedua diklat. Kepala Subdirektorat BMN II menyampaikan isu strategis terkait beberapa peraturan yang sudah diterbitkan dan peraturan yang sedang dimodifikasi. Beberapa peraturan yang sudah terbit pada akhir 2011 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, PMK Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, dan PMK 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Pendelegasian sebagian kewewenangan terkait BMN Idle ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diatur di dalam PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN. Ada banyak kegiatan yg didelegasikan oleh Menteri Keuangan ke KPKNL, seperti klarifikasi, investigasi, penetapan, dan penyerahan BMN idle. Untuk menghindari terbentuknya program yang bersifat individual di lingkungan kantor vertikal dan demi terciptanya standardisasi, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 5/KN/2012 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat dalam Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L.

    

Dengan adanya PMK 250/2011, kewenangan KPKNL kepada K/L menjadi lebih luas. KPKNL diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dan verifikasi. Melalui implementasi dari PMK 226/2011, diharapkan kedudukan DJKN sudah mengarah dari administrator aset menjadi manajer aset. DJKN bukan hanya bertindak untuk menatausahakan aset, tetapi juga ikut mengelola aset. Melalui PMK 226/2011 pula, DJKN dapat mengetahui berapa standar jumlah kebutuhan aset yang dapat diberikan kepada K/L.

Pada 2012, ada beberapa PMK yang terbit dan PMK in progress. Salah satu PMK yang sedang dalam proses revisi adalah PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Ada banyak syarat yang tidak bisa diakomodasi di dalam PMK Nomor 96/2007 sehingga pelayanan terhadap K/L dirasa tidak optimal. PMK Nomor 96/2007 akan di-break down menjadi 4 Rancangan PMK (RPMK), yaitu masing-masing RPMK terkait penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. Syarat-syarat yang dianggap masih kaku di PMK 96/2007 akan dibuat lebih fleksibel di masing-masing RPMK tanpa mengurangi prinsip kehatian-hatiannya.  

Pada awal 2013, telah terbit PMK Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Sosialisasi terkait PMK Nomor 1/2013 dengan seluruh K/L telah dilakukan pada 15-16 April 2013 di Jakarta. Perlu diketahui, nilai aset yang selama ini terdapat pada laporan barang pengguna belum merupakan nilai fair karena belum mengimplementasikan penyusutan. Nilai aset akan mengalami penurunan nilai setelah implementasi penyusutan. Namun, penurunan nilai aset tetap hanya sebatas pada pencatatan dan penyajian. Secara fisik, aset tetap masih exist sampai dengan persetujuan penghapusan. Dengan menggunakan penyusutan, akan terdapat banyak aset yang nilainya nol. Namun, meskipun nilai aset nol, tidak boleh dikeluarkan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN).

Yang akan menerapkan penyusutan adalah satuan kerja (satker). Dengan sosialisasi penyusutan yang akan diadakan bersama perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL, diharapkan akan dapat memberikan guidance yang benar kepada masing-masing satker di daerah terkait implementasi penyusutan.

Implementasi penyusutan ternyata menimbulkan beberapa dampak. Dampak pertama yaitu akan ada penurunan nilai aset tetap dan ekuitas pemerintah pada neraca laporan keuangan K/L dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kecuali nilai tanah.

Dampak kedua yaitu K/L tidak serta-merta siap dengan implementasi penyusutan. Padahal, laporan keuangan K/L semester I 2013 harus sudah menerapkan penyusutan. Dampak terakhir dari penerapan penyusutan adalah ketidaksiapan K/L berpotensi mengakibatkan turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jangan sampai opini BPK terhadap K/L sudah Wajar tanpa Pengecualian (WTP), namun karena adanya implementasi penyusutan dan sewaktu-waktu tidak bisa dilaksanakan dengan baik malah akan berpotensi tidak diyakininya laporan keuangan K/L. Untuk itu, akan diadakan sosialisasi dan bimbingan teknis secara menyeluruh kepada seluruh Kanwil DJKN, KPKNL, dan K/L.

Peserta terlihat aktif dalam mengikuti diklat dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan berdiskusi terkait current issue yang disampaikan oleh Asep. Adapun mata diklat yang diajarkan pada DTSS Pengelolaan BMN (bagi Pengelola) terdiri dari: Manajemen Aset, Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, Ceramah Integritas dan Antikorupsi, Perencanaan Kebutuhan BMN, Pengelolaan BMN Idle, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, Penatausahaan BMN, Aplikasi Pengelolaan BMN, serta Pengawasan dan Pengendalian BMN. Di hari terakhir diklat, akan diadakan ujian bagi peserta diklat. Hingga berita ini ditayangkan, diklat masih akan berlangsung hingga seminggu ke depan. (Achie - Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini